Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Respons Keluhan Leony Trio Kwek Kwek, Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Waris Islam, Lengkap dengan Tata Cara Pembagian Harta Warisan

Sabtu, 04 Juni 2022 - 12:04:00 WIB
Hukum Waris Islam, Lengkap dengan Tata Cara Pembagian Harta Warisan
Hukum waris Islam (Foto: Joaquincorbalan/Elements Envato)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum waris Islam wajib diketahui oleh seluruh muslim. Adanya hukum waris ini sudah termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk kemaslahatan bersama.

Allah berfirman dalam surah An-Nisa’: 7

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا

Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”

Kewajiban menaati hukum waris ini juga dijelaskan dalam ayat lain, sehingga umat Islam tidak diperbolehkan membuat peraturan sendiri dalam pembagian harta waris.

تِلْكَ حُدُودُ اللهِ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ * وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ 

Artinya: “Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Barang siapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kebahagiaan yang agung. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar aturannya maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka, ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’: 13-14).

Hukum waris Islam

Rukun

1.Orang yang mewariskan.
2.Orang yang mendapatkan warisan.
3.Harta yang diwariskan.

Syarat

1.Orang yang mewariskan memang telah meninggal dunia.
2.Ahli waris atau orang yang menerima warisan benar-benar masih hidup.
3.Hubungan ahli waris dan pemberi waris sudah jelas.
4.Terdapat alasan yang bisa menetapkan seseorang menerima warisan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut