Hukum Zakat Fitrah bagi Orang Meninggal di Bulan Ramadhan
Sebagai contoh, dua situasi berikut tidak wajib membayar zakat fitri:
Dua hamba di atas tidak menjumpai waktu fitri, sehingga mereka tidak wajib membayar zakat fitri .
Keluarga atau ahli waris bertanggung jawab untuk membayarkan zakat fitrah orang yang meninggal setelah Maghrib di hari terakhir Ramadhan. Pembayaran zakat fitrah dilakukan atas nama orang yang meninggal dan dihitung berdasarkan jumlah jiwa yang diwajibkan.
Zakat fitrah dibagikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
Kesimpulan
Kewajiban zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan tergantung pada waktu kematiannya. Jika meninggal sebelum Maghrib di hari terakhir Ramadhan, maka tidak ada kewajiban zakat fitrah. Namun, jika meninggal setelah Maghrib, maka zakat fitrahnya tetap wajib dibayarkan oleh keluarga atau ahli waris. Zakat fitrah dibagikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya.
Pembahasan mengenai hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan sudah cukup jelas bukan? Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan lupa bayar zakat fitrah ya sobat iNews.id.
Editor: Komaruddin Bagja