Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Anak Ingatkan Jangan Sembarangan Mencium Bayi, Ini Risikonya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi

Senin, 10 Mei 2021 - 20:30:00 WIB
Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi
Zakat fitrah wajib dikeluarkan Muslim untuk menyempurnakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Artinya: Ibnu Ibnu ‘Abbas ra. berkata, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari perkataan yang sia-sia dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

Syarat Wajib Zakat Fitrah yakni:

1. Islam

2. Merdeka (bukan budak, hamba sahaya)

3. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang.

4. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya).

Wallahu A'lam.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut