Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan Pemain Sinetron Mencintai Ipar Sendiri Akan Mengisi Acara Dahsyatnya Meet and Greet Sabtu Ini
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Bagi Pelaku Zina yang Keduanya Sudah Berkeluarga, Tidak Boleh Dikasihani?

Jumat, 04 November 2022 - 19:11:00 WIB
Hukuman Bagi Pelaku Zina yang Keduanya Sudah Berkeluarga, Tidak Boleh Dikasihani?
Hukuman pelaku zina. Mahasiswa di Aceh Dicambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Kerugian terbesar dari perzinahan dan perselingkuhan diderita oleh perempuan dibandingkan laki-laki. 

Ketika hal itu sudah terjadi, rasa malu yang diakibatkan dari perbuatan zina akan sulit disembunyikan wanita.

Terkait hukum hadd bagi pezina disaksikan oleh sekelompok orang, ada ulama yang berpendapat empat orang sebagaimana saksi dalam zina, ada pula yang mengatakan tiga orang. Di antara hikmah dari hukum tersebut antara lain adalah:

1.Supaya orang beriman terdorong untuk bertaubat dan memperbanyak istighfar.

2.Agar orang lain mendapatkan pelajaran dan takut berbuat zina.

3. Agar ada syari’at dan cara eksekusi hadd diketahui oleh kaum muslimin. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 29.)


Wallahualam bissawab

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut