Hutang puasa Lewat 1 Kali Ramadhan, Bagaimana Menggantinya?
Jika tidak memiliki kesempatan, seperti orang yang berprofesi sebagai sopir yang membuatnya harus melakukan perjalanan jauh sepanjang waktu, orang yang sakit menahun ini tidak memiliki kewajiban untuk membayar fidyah.
وَخَرَجَ بِالْإِمْكَانِ الْمَزِيدِ عَلَى الْحَاوِي مَا إذَا لَمْ يُمْكِنْهُ الْقَضَاءُ بِأَنْ اسْتَمَرَّ مُسَافِرًا، أَوْ مَرِيضًا حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ بِالتَّأْخِيرِ
Artinya, “Dikecualikan dari orang yang berkesempatan yang ditambahkan dalam redaksi kitab Al-Hawi yakni orang yang tidak berkesempatan mengqadhanya sebagaimana orang yang terus-terusan bepergian, orang yang sakit hingga datang bulan Ramadhan (berikutnya), maka mengakhirkannya tidak wajib membayar fidyah.” (Al-Anshari, II/234).
Demikian ulasan mengenai hutang puasa lewat 1 kali Ramadhan bagaimana menggantinya?
Editor: Komaruddin Bagja