Kapan Bacaan Al-Fatihah Dikeraskan oleh Imam? Begini Ketentuan dan Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Kapan bacaan Al-Fatihah dikeraskan oleh imam dalam sholat berjamaah penting muslim ketahui agar sempurna ibadahnya.
Surat Al Fatihah merupakan surat pembuka dalam sholat dan pembuka dalam Al quran yang juga disebut dengan ummul kitab atau induk dari Al Quran. Sebab semua makna yang terkandung di dalam Al-Qur'an merujuk kepada apa yang terkandung di dalamnya.
Surat Al Fatihah berjumlah 7 ayat dan termasuk surat Makkiyah serta memiliki banyak nama. Ulama hadis menyebutkan ada puluhan nama yang dimiliki Surat Al Fatihah.
Dilansir dari Buku Hukum Bacaan Surat Al-Fatihah di Dalam Shalat karangan Ahmad Sarwat MA dijelaskan, Surat Al Fatihah harus selalu dibaca dalam setiap sholat fardhu maupun sholat sunnah. Jumhur ulama mengatakan bahwa membaca Surat Al-Fatihah merupakan rukun shalat. Jika tidak membacanya, tidak sah shalatnya.
Rasulullah SAW telah bersabda:
«لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ»
Artinya: Tiada salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.
Yakni salatnya tidak sah. Di dalam hadis sahih Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban disebutkan melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
" لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لَا يُقْرَأُ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ "
Artinya: Tidak cukup suatu salat yang di dalamnya tidak dibacakan Ummul Quran.
Ulama mazhab Syafii dan segolongan orang dari kalangan ahlul 'ilmi mengatakan bahwa wajib membaca surat Al-Fatihah dalam setiap rakaat.
Seperti dijelaskan di atas, Surat Al-Fatihah harus selalu dibaca dalam setiap rakaat dalam shalat. Namun, ada ketentuan kapan bacaan Al-Fatihah dikeraskan oleh imam dalam shalat berjamaah.
Bacaan Al-Fatihah dikeraskan oleh imam dalam dua rakaat pertama Shalat Maghrib, Shalat Isya, dan Subuh. Selain itu, shalat Jumat, shalat istisqa, shalat kusuf (gerhana matahari) dan khusuf (gerhana bulan), shalat tarawih dan witir, serta shalat 'Idain (Iduladha dan Idulfitri).
Ketika imam mengeraskan bacaan Al-Fatihah, makmum hanya mendengarkan saja dan tidak membaca apa pun. Sebab, bacaan imam sudah dianggap jadi bacaan makmum.
Dasarnya adalah hadits berikut: "Orang yang punya imam maka bacaan imam adalah bacaan baginya". (HR. Ibnu Majah).
Sedangkan shalat dzuhur dan ashar tidak dianjurkan mengeraskan bacaan Al-Fatihah. Ketika imam tidak mengeraskan bacaan Al-Fatihah dalam shalat sirriyah, makmum harus membaca sendiri-sendiri.
Berkaitan dengan bacaan Al-Fatihah dalam shalat dzuhur dan ashar yang tidak dikeraskan, para ulama tafsir mendasarkan pada Al Quran, Surat Al Isra ayat 110.
Allah SWT berfirman:
وَلا تَجْهَرْ بِصَلاتِكَ
Artinya: Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salatmu. (QS. Al-Isra: 110).
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang telah mengatakan bahwa ayat berikut ini diturunkan saat Rasulullah SAW sedang bersembunyi di Mekah. Apabila Nabi SAW salat dengan sahabat-sahabatnya, Rasulullah SAW mengeraskan bacaan Al-Qur'annya; dan manakala kaum musyrik mendengar bacaannya itu, mereka mencaci Al-Quran dan mencaci Tuhan yang menurunkannya serta malaikat yang menyampaikannya.
Maka Allah Swt berfirman kepada Nabi-Nya: dan janganlah kamu mengeraskan suaramu. (Al-Isra: 110) Maksudnya, janganlah kamu mengeraskan bacaan Al-Qur'anmu, nanti orang-orang musyrik akan mendengarnya dan mereka akan mencaci Al-Qur'an karenanya dan janganlah pula kamu merendahkannya. (Al-Isra: 110).
Dalam hal ini, bacaan Al-Fatihah dalam shalat sirriyah hendaknya dibaca pelan namun tetap bisa didengar makmum.
Sedangkan alasan mengeraskan bacaan Al Fatihah dalam shalat malam seperti shalat maghrib, Isya dan subuh karena waktu-waktu tersebut merupakan saat yang tepat bermunajat dan tidak disibukkan urusan dunia.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa sahabat Abu Bakar apabila salat merendahkan bacaan Al-Qur'annya, sedangkan sahabat Umar mengeraskan bacaan Al-Qur'annya. Maka dikatakan kepada Abu Bakar, "Mengapa engkau lakukan hal itu?" Abu Bakar menjawab, "Saya sedang bermunajat kepada Tuhanku, dan Dia mengetahui keperluanku." Lalu dikatakan kepadanya, "Engkau baik."
Dikatakan kepada Umar, "Mengapa engkau lakukan hal itu?" Umar menjawab, "Saya sedang mengusir setan dan melenyapkan rasa kantuk." Maka dikatakan kepadanya, "Engkau baik." Dan ketika firman Allah Swt. diturunkan, yaitu: dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salatmu, dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu. (Al-Isra: 110) maka dikatakan kepada Abu Bakar, "Angkatlah sedikit suara bacaanmu." Dan dikatakan kepada Umar, "Rendahkanlah sedikit suara bacaanmu."
Demikian ulasan kapan bacaan Al-Fatihah dikeraskan oleh imam dalam shalat berjamaah.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki