Kapan Batas Qadha Puasa Ramadhan 2026? Begini Penjelasan Ulama
JAKARTA, iNews.id - Kapan batas qadha puasa Ramadhan 2026 penting diketahui umat Islam, khususnya yang masih memiliki utang puasa wajib. Saat ini, bulan Syaban sudah memasuki pekan ketiga tepatnya 16 Syaban. Artinya, dalam hitungan hari akan memasuki Bulan Ramadhan. Karenanya, umat Islam yang belum mengganti puasa Ramadhan harus segera mengerjakannya dan tidak boleh ditunda-tunda.
Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustadzah Siti Chozanah Lc menjelaskan, dalam Bahasa Arab kata Qadha bisa bermakna hukum dan penunaian. Sementara secara istilah, para ulama mendefinisikan qadha’ yakni, mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya. Maksudnya, berpuasa di hari lain di luar Bulan Ramadhan sebagai pengganti hari-hari puasa yang ditinggalkan.
Dalil tentang kewajiban mengganti puasa Ramadhan ini berdasarkan firman Allah SWT:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٤
Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Senin Kamis di Bulan Rajab, Arab, Latin, dan Artinya
Artinya; “Maka Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Qs. Al-Baqarah: 184).
Dilansir dari laman kemenag, ada dua pendapat mengenai ketentuan puasa qadha apakah harus berurutan atau tidak. Pendapat pertama, menyatakan bahwa jika hari puasa yang ditinggalkannya berurutan maka qadha harus dilaksanakan secara berurutan pula, lantaran qadha merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan, sehingga wajib dilakukan secara sepadan.
Pendapat kedua, menyatakan bahwa pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak ada satu pun dalil yang menyatakan qadha puasa harus berurutan. Sementara Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan bahwa qadha puasa, wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan. Selain itu, pendapat ini didukung oleh pernyataan dari sebuah hadits yang sharih jelas dan tegas). Sabda Rasulullah SAW:
قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ
Artinya "Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
Dari kedua pendapat tersebut di atas, kami lebih cendong kepada pendapat terakhir, lantaran didukung oleh hadits yang sharih (jelas). Sementara pendapat pertama hanya berdasarkan logika yang bertentangan dengan nash hadits yang sharih, sebagaimana tersebut di atas. Dengan demikian, qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan. Namun dapat dilakukan dengan leluasa, kapan saja dikehendaki. Boleh secara berurutan, boleh juga secara terpisah.
Batas waktu mengganti qadha puasa yakni sebelum datangnya Bulan Ramadhan. Umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadhan harus mengerjakan puasa ganti maksimal satu hari sebelum bulan puasa Ramadhan tiba atau di hari terakhir Bulan Syaban.