Kapan Bayar Zakat Fitrah? Ternyata Ini Waktu Afdhol untuk Mengeluarkannya
Di sisi lain, Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa waktu haram untuk melakukan pembayaran zakat fitrah adalah setelah Hari Raya Idul Fitri, karena menunda pembayaran zakat fitrah hukumnya haram.
Menurut Syekh Nawawi, pembayaran zakat fitrah setelah Hari Raya Idul Fitri dianggap sebagai qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika tertunda tanpa uzur. Namun, jika penundaan pembayaran zakat fitrah disebabkan oleh uzur, maka pembayaran qadha zakat fitrah boleh ditunda atau ditangguhkan.
Kapan bayar zakat fitrah? Pertanyaan ini menjadi sangat relevan menjelang akhir bulan Ramadhan, ketika umat Muslim di seluruh dunia bersiap untuk merayakan Idul Fitri. Memahami waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah sangat penting agar kewajiban ini dapat dilaksanakan dengan baik dan diterima oleh Allah SWT. Wallahu Wa'lam.
Editor: Komaruddin Bagja