Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Park Hyatt Jakarta dan MNC Peduli Berbagi Kebahagiaan Ramadhan Bersama Panti Asuhan Al-Kahfi
Advertisement . Scroll to see content

Keisya Levronka: Apa Hukum Puasa Bagi Orang yang Meninggalkan Sholat? Ini Jawaban Ustadz Najmi

Jumat, 23 April 2021 - 10:30:00 WIB
Keisya Levronka: Apa Hukum Puasa Bagi Orang yang Meninggalkan Sholat? Ini Jawaban Ustadz Najmi
Keisya Levronka: Apa Hukum Puasa Bagi Orang yang Meninggalkan Sholat? Ini Jawaban Ustadz Najmi (Foto: MNC Media)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pada bulan suci ini, umat muslim perlu menjaga perbuatan dari hal yang dilarang Allah SWT dan melakukan sesuatu yang dapat mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa.

Selain melakukan hal yang wajib seperti sholat, kita pun bisa bertadarus dan melakukan sholat sunnah. Namun, ketika sedang berpuasa dan umat muslim lalai dalam melaksanakan sholat wajib, apakah puasanya tetap sah?

Di acara nunggu bedug, Ustadz Najmi Fathoni akan berbagi informasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan menarik. Walaupun di Ramadhan kali ini kita tetap perlu untuk membatasi diri untuk pergi ke luar rumah, kita bisa tetap belajar dan menggali banyak informasi baru dengan media sosial. 

Pertanyaan kali ini disampaikan penyanyi cantik Keisya Levronka yang bertanya tentang meninggalkan sholat saat berpuasa.

“Saya mau tanya, apa sih hukum puasa bagi seseorang yang meninggalkan sholatnya? Apakah puasanya sah?” tanya Keisya.

Terdapat dua pandangan yang mengatakan meninggalkan sholat ketika berpuasa maka puasanya batal, aja juga yang masih tetap sah. 

Yang membedakan antara orang muslim dan bukan muslim adalah dari sholatnya. Jika seseorang meninggalkan sholat karena ingkar maka puasanya batal. Jika seseorang meninggalkan sholat karena malas, puasanya tetap sah. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut