Kemenag Kawal Dana Zakat Rp473 Miliar ke 117 Kabupaten Selama Ramadan
Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Shodiq Mujahid, mengatakan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi faktor penting dalam memaksimalkan dampak program filantropi.
Menurutnya, pengelolaan zakat saat ini semakin diarahkan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk bagi kelompok mustahik yang memiliki potensi untuk berkembang.
“Zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan karitatif, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan. Melalui program yang tepat, mustahik dapat didorong untuk mandiri dan pada akhirnya bertransformasi menjadi muzaki,” ujarnya.
Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, dan berbagai pihak, penyaluran dana sosial keagamaan selama Ramadan diharapkan dapat memberikan dampak nyata dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Editor: Kastolani Marzuki