Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Nabi Sam'un Al Ghazi di Balik Malam Lailatul Qadar yang Penuh Kemuliaan
Advertisement . Scroll to see content

Keutamaan I'tikaf di Bulan Ramadhan, Simak Syarat dan Bacaan Niatnya

Senin, 03 Mei 2021 - 05:16:00 WIB
Keutamaan I'tikaf  di Bulan Ramadhan, Simak Syarat dan Bacaan Niatnya
Itikaf menjadi pilihan Muslim menyambut malam Lailatul Qadar. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

I'tikaf tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi SAW selama 10 terakhir Ramadhan sepanjang hidup Nabi SAW.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ

‘Aisyah ra bercerita bahwa: “Nabi saw (selalu) beri’tikaf di sepuluh terakhir bulan Ramadhan sampai Allah SWT mewafatkan beliau” (HR Bukhori & Muslim).

Dalam hadits lain disebutkan:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“barang siapa yang menghidupkan malam Lailatul Qodr dengan Iman dan Ihtisab (mengharapkan pahala), niscaya Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lampau” (HR Bukhori)

Hukum I’tikaf

Seluruh ulama sepakat bahwa secara hukum asal, ibadah i’tikaf itu hukumnya sunnah. Dan bisa berubah menjadi wajib, manakala seseorang bernadzar untuk melakukannya.

Jumhur ulama menyepakati bahwa dalam satu ibadah i’tikaf, ada empat rukun yang harus dipenuhi, yaitu orang yang beri’tikaf (mu’takif), niat beri’tikaf, tempat i’tikaf (mu’takaf fihi) dan menetap di dalam masjid.

Sedangkan syarat i'tikaf yakni:

Syarat I’tikaf :

1. Niat. Yaitu dalam hati mengatakan :

نويت الاعتكاف في هذا المسجد لله تعالى

 “ Saya niat I’tikaf di masjid ini karena Allah Ta’ala “

2. Suci dari hadats besar.

3. Berakal. Jika di tengah-tengah I’tikaf dia menjadi gila, maka batal I’tikafnya.

4. Islam

5. Berdiam diri minimal seukuran tuma’ninah sholat lebih sedikit ( Sekitar 5 detikkan )

6. Berada di dalam masjid. Maka tidak sah I’tikaf di musala, ribath atau pesantren.

Wallahu A'lam.

Sumber: rumah fiqih, pustaka ilmu Sunni Salafiyah-KTB.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut