Keutamaan Menikah di Bulan Syawal
Untuk menghilangkan kepercayaan menyimpang tersebut, pernikahan di bulan Syawal pun dijadikan sebagai ibadah, sebagai sunnah Nabi Shalallahu’alaihi Wassalam.
Hadits di atas pun dijadikan sebagai anjuran untuk menikah dan menikahkan di bulan Syawwal, mematahkan keyakinan atau anggapan sial terhadap sesuatu yang bisa menjerumuskan seseorang kepada kesyirikan.
Anjuran Menikah
Menikah merupakan Sunnah Rasulullah. Bagi pemuda dan pemudi yang sudah siap dan mampu menikah dianjurkan untuk menyegerakan niat baiknya membina bahtera rumah tangga alias menikah.
Allah SWT berfirman:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS: An Nur:32)
Mufasir Ibnu Katsir menerangkan, ayat tersebut merupakan perintah untuk kawin. Segolongan ulama berpendapat bahwa setiap orang yang mampu kawin diwajibkan melakukanya. Mereka berpegang kepada makna lahiriah hadis Nabi Saw yang berbunyi:
"Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menanggung biaya perkawinan, maka hendaklah ia kawin. Karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, hendaknyalah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu dapat dijadikan peredam (berahi) baginya".