8 Kewajiban Suami terhadap Istri Menurut Islam dalam Membangun Keluarga Sakinah
8. Tidak Berlaku Kasar dan Menjelek-jelekan Istri
Kewajiban suami berikutnya yakni tidak berlaku kasar terhadap istrinya jika mendapati sang istri berbuat tidak enak. Artinya, suami tidak boleh ringan tangan hingga memicu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Suami diperbolehkan memukul (menegur) istrinya dengan cara yang tidak melukai serta tidak pada anggota tubuh yang membahayakan keselamatan sang istri.
Rasulullah SAW bersabda:
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Kemudian jagalah dirimu terhadap wanita. Kamu boleh mengambil mereka sebagai amanah Allah, dan mereka halal bagimu dengan mematuhi peraturan-peraturan Allah. Setelah itu, kamu punya hak atas mereka, yaitu supaya mereka tidak membolehkan orang lain menduduki tikarmu. Jika mereka melanggar, pukullah mereka dengan cara yang tidak membahayakan. Sebaliknya mereka punya hak atasmu. Yaitu nafkah dan pakaian yang pantas. (HR. Muslim) [No. 1218 Syarh Shahih Muslim] Shahih.
Editor: Kastolani Marzuki