Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teks Khutbah Jumat 29 Agustus 2025 tentang Bersuka Cita Sambut Maulid Nabi
Advertisement . Scroll to see content

Khutbah Jumat: Keutamaan dan Amalan di Bulan Rajab

Jumat, 12 Februari 2021 - 06:35:00 WIB
Khutbah Jumat: Keutamaan dan Amalan di Bulan Rajab
Muslim mendengarkan khutbah Jumat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Hadirin yang dirahmati Allah,

Pada bulan Rajab ini, Muslim dianjurkan untuk memperbanyak amal-amal kebaikan dan ketaatan. Salah satunya adalah memperbanyak puasa. Muslim disunnahkan untuk memperbanyak puasa di bulan Rajab seperti halnya disunnahkan untuk memperbanyak puasa di tiga bulan haram yang lain, Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram. 

Memang tidak ada hadits shahih yang secara khusus menyatakan kesunnahan puasa Rajab. Namun di sisi lain juga tidak ada larangan secara khusus untuk berpuasa pada bulan Rajab. Para ulama mengatakan bahwa dalil-dalil umum mengenai anjuran berpuasa setahun penuh kecuali lima hari yang diharamkan, cukup dijadikan dalil atas kesunnahan puasa Rajab. Kesunnahan puasa Rajab juga dapat diambil dari dalil-dalil umum mengenai dianjurkannya berpuasa pada empat bulan haram.  Disebutkan dalam Shahih Muslim, hadits no. 1960:

  عن عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ  

Dari Utsman bin Hakim Al Anshari bahwa ia berkata: Saya bertanya kepada sahabat Sa’id bin Jubair mengenai puasa Rajab, dan saat itu kami berada di bulan Rajab. Maka ia pun menjawab: Saya telah mendengar Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma berkata: Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berpuasa hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan berbuka. Dan beliau juga pernah berbuka hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan puasa.   

Imam an Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengomentari hadits di atas dengan mengatakan: “Zhahirnya, yang dimaksud sahabat Sa’id bin Jubair dengan pengambilan hadits ini sebagai dalil adalah bahwa tidak ada nash yang menyatakan sunnah ataupun melarang secara khusus terkait puasa Rajab. Karenanya, ia masuk dalam hukum puasa pada bulan-bulan yang lain. Tidak ada satu pun hadits tsabit terkait puasa Rajab, baik anjuran maupun larangan. Akan tetapi, hukum asal puasa adalah disunnahkan. Dalam Sunan Abi Dawud bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyatakan kesunnahan puasa pada bulan-balan haram (al Asyhur al Hurum, empat bulan yang dimuliakan), dan Rajab adalah salah satunya. Wallaahu a’lam.”  

Sedangkan Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra menyatakan bahwa meskipun hadits-hadits mengenai keutamaan puasa Rajab tidak ada yang shahih, tapi bukan berarti semuanya palsu. Menurutnya, di antara hadits-hadits tersebut ada yang tidak palsu, melainkan berstatus dha’if dan boleh diamalkan dalam fadla’ilul a’mal (menjelaskan tentang keutamaan amal-amal kebaikan).  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut