Khutbah Jumat tentang Sholat
Jamaah Jumat Rahimakumullah
Sholat wajib lima waktu harus dilaksanakan dalam kondisi apa pun baik saat sehat, sakit maupun dalam perjalanan atau peperangan sekalipun.
Allah SWT berfirman:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا الله مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam(menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan meunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (QS. Al Bayyinah: 5).
Dalam surat lain, Allah SWT berfirman:
حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ
Artinya: "Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu. (QS. Al Baqarah: 238)
Ibnu Katsir menerangkan perihal ayat tersebut yakni peliharalah semua salat(mu) dan (peliharalah) salat wusta. Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk. Jika kalian dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kalian telah aman, maka sebutlah Allah (salatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kalian apa yang belum kalian ketahui.
Allah memerintahkan agar semua salat dipelihara dalam waktunya masing-masing, dan memelihara batasannya serta menunaikannya di dalam waktunya masing-masing.
Keutamaan sholat ini disebutkan dalam sejumlah Hadits Nabi SAW.
1. Pemisah dengan kekufuran
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ
Artinya: Dari Ibnu Juraij dia berkata, telah mengabarkan kepadaku Abu az-Zubair bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim) [No. 82 Syarh Shahih Muslim] Shahih.