Menag Segera Bentuk LPDU untuk Kelola Dana Umat Lintas Agama
“Selama ini sering terjadi, siapa yang pandai membuat proposal, dia yang dapat bantuan. Sementara yang tidak, malah tidak kebagian. Ke depan, semua harus diatur agar lebih adil dan profesional,” katanya.
Kemenag juga telah menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendukung LPDU berbasis data, termasuk dalam menghitung potensi kafarat yang nilainya bisa mencapai Rp500 miliar per tahun. Selain itu, ormas-ormas Islam juga akan dilibatkan dalam pengelolaan agar turut merasakan manfaat dari dana umat yang terhimpun.
Menariknya, LPDU juga akan mencakup dana umat dari berbagai agama, bukan hanya Islam. “Teman-teman dari Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghuchu juga akan menghitung potensi dana keagamaannya masing-masing. Di Katolik misalnya ada charity, begitu juga di Protestan, Buhda, Hindu,” katanya.
Dengan LPDU, Menag berharap potensi dana keagamaan dari seluruh umat beragama dapat dikelola secara terpadu, transparan, dan berdampak langsung pada pemberdayaan masyarakat.
“Salah satu kelemahan umat selama ini adalah permodalan. LPDU diharapkan bisa menjawab persoalan itu dan menjadi model baru penguatan ekonomi keagamaan lintas agama di Indonesia,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki