Mengapa Kita Harus Mempelajari Ilmu Tajwid? Muslim Wajib Paham Hukumnya
JAKARTA, iNews.id - Mengapa kita harus mempelajari Ilmu Tajwid? Sebagaimana diketahui, setiap Muslim dianjurkan untuk senantiasa membaca Al Quran, di mana tidak bisa terlepas dari Ilmu Tajwid.
Tajwid secara bahasa adalah mashdar dari 'jawwada-yujawwidu' yang artinya membaguskan. Sedangkan secara istilah, Imam Ibnul Jazari menjelaskan tajwid sebagai berikut:
الإتيان بالقراءة مجودة بالألفاظ بريئة من الرداءة في النطق ومعناه انتهاء الغاية في التصحيح وبلوغ النهاية في التحسين
“Tajwid adalah membaca dengan membaguskan pelafalannya, yang terhindar dari keburukan pelafalan dan keburukan maknanya, serta membaca dengan maksimal tingkat kebenarannya dan kebagusannya”.
Lantas, mengapa kita diharuskan mempelajari Ilmu Tajwid? Berikut adalah ulasannya.
Apa yang disampaikan oleh Imam Ibnul Jazari di atas sebenarnya sudah menjawab alasan mengapa seorang Muslim harus paham Tajwid.
Pasalnya, membaca Al Quran harus sesuai dengan kaidah bacaan yang telah ditentukan dan tidak asal-asalan.
Hal itu juga supaya ayat yang dibaca tidak salah maknanya.
Pada surat Al Muzzammil ayat 4, Allah berfirman:
اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ
Artinya. “Atau lebih dari (seperdua) itu, dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan.”
Ibnu Katsir menerangkan bahwa yang dimaksud membaca Al Quran dengan tartil yaitu “bacalah degan perlahan, sebab itu akan membantu dalam memahami dan merenungkannya.”
Dikutip dari laman NU, Imam Ibnul Jazari dalam Manzhumah al-Jazariyyah mengatakan:
وَ الْأَخْذُ بِالتَّجْوِيْدِ حِتْمٌ لَازِمُ # مَنْ لَمْ يُصَحِّحِ القُرآنَ آثِمُ
Artinya: “Dan mempelajari ilmu tajwid adalah sesuatu yang wajib, Siapa yang tak (berusaha) memperbaiki bacaannya maka ia bisa berdosa”
Hukum mempelajari Ilmu Tajwid adalah fardhu kifayah. Sementara untuk mengamalkannya adalah fardhu ‘ain. Oleh karena itu, ilmu tajwid sangat penting sebagai pedoman dalam membaca Al Quran.
Dikutip dari laman Muslim, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah ditanya mengenai apakah seorang Muslim boleh membaca Al Quran tanpa berpegangan pada kaidah-kaidah tajwid. Beliau kemudian menjawab bahwa itu tetap diperbolehkan asalkan tetap memenuhi beberapa syarat.
“Ya, itu dibolehkan. Selama tidak terjadi lahn (kesalahan bacaan) di dalamnya. Jika terjadi kesalahan maka wajib untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Adapun tajwid, hukumnya tidak wajib. Tajwid itu untuk memperbagus pelafalan saja, dan untuk memperbagus bacaan Al Qur’an. Tidak diragukan bahwa tajwid itu baik, dan lebih sempurna dalam membaca Al Qur’an. Namun kalau kita katakan ‘barangsiapa yang tidak membaca Al Qur’an dengan tajwid maka berdosa‘ ini adalah perkataan yang tidak ada dalilnya. Bahkan dalil-dalil menunjukkan hal yang berseberangan dengan itu.