JAKARTA, iNews.id - Islam menekankan kepada setiap muslim yang sudah berumah tangga untuk menghindari takhbib agar tercipta keharmonisan keluarga. Lantas, apa itu takhbib?
Kesuksesan membangun rumah tangga merupakan impian setiap orang. Kesuksesan dalam berkeluarga yaitu dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan penuh sakinah atau ketentraman jiwa, mawaddah atau rasa cinta dan rahmah atau kasih sayang. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Qur’an, Surat Ar-Rum ayat 21. Allah SWT berfirman
Amazing Quran 2025: Dedikasikan untuk Memberantas Buta Aksara Al-Qurâan
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Latin: Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja‘ala bainakum mawaddataw wa raḥmah(tan), inna fī żālika la'āyātil liqaumiy yatafakkarūn(a).
30 Ucapan Selamat Menikah Islami, Menyentuh Hati!
Artinya: Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (QS. Ar Rum: 21).
Dalam ayat tersebut sebagaimana dilansir dari Tafsir Tahlili Kemenag, diterangkan tanda-tanda kekuasaan Allah yaitu kehidupan bersama antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah perkawinan. Manusia mengetahui bahwa mereka mempunyai perasaan tertentu terhadap jenis yang lain.
Mewujudkan rumah tangga bahagia juga butuh perjuangan besar, menguras tenaga dan perasaan, serta harus diperjuangkan bersama.
Namun, tak jarang muncul godaan besar yakni kehadiran orang ketiga yang bisa merusak keharmonisan rumah tangga hingga memicu perceraian. Dalam Islam, istilah itu dikenal dengan takhbib yaitu perusak rumah tangga orang.
Takhbib
Dalam istilah agama Islam perebut laki orang (pelakor) maupun perebut bini orang (pebinor) disebut dengan takhbib yaitu suatu perbuatan merusak rumah tangga orang lain tanpa alasan syar’i.
Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Hanif Luthfi dalam artikelnya berjudul Bahaya Takhbib, Mula Ali al-Qari (w. 1014 H) menjelaskan, takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak, yaitu dengan menyebut-nyebut kejelekan suami di hadapan istrinya atau kebaikan lelaki lain di depan wanita itu.
Sedangkan Al-Adzim Abadi menyebutkan pengertian takhbib adalah siapa yang melakukan takhbib terhadap istri seseorang’ maknanya adalah siapa yang menipu wanita itu, merusak keluarganya atau memotivasinya agar cerai dengan suaminya, agar dia bisa menikah dengannya atau menikah dengan lelaki lain atau cara yang lainnya."
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku