Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapan Fidyah Dibayarkan? Muslim Wajib Simak Syarat dan Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Niat Bayar Fidyah serta Tata Caranya Ganti Puasa

Jumat, 28 April 2023 - 13:56:00 WIB
Niat Bayar Fidyah serta Tata Caranya Ganti Puasa
Niat membayar fidyah serta tata caranya mengganti puasa (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Niat membayar fidyah serta tata caranya mengganti puasa yang perlu diketahui oleh umat Islam. fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa. 

Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”

Niat Membayar Fidyah

Sebelum membayarkan fidyah, harus diawali dengan membaca niat. Niat fidyah berbeda-beda tergantung dengan kriteria pembayarannya. Selanjutnya dibacakan saat menyerahkan beras kepada fakir miskin. Berikut adalah beberapa niat tergantung kriterianya:

1. Niat fidyah puasa bagi orang tua renta atau orang sakit keras

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftah haumi ramadhana fardha lillahi ta'aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah."

2. Niat fidyah puasa bagi perempuan hamil atau menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah."

3. Niat fidyah puasa bagi orang yang sudah meninggal (diwakilkan oleh wali/ahli waris)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta'aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardu karena Allah."

4. Niat fidyah puasa bagi orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadan.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta'aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardu karena Allah."

Tata Caranya Ganti Puasa

Berdasarkan sabda Rasul SAW, puasa qadha pengganti puasa Ramadan tidak harus ditunaikan berurutan sekaligus seperti saat meninggalkannya dan boleh terpisah hari.

قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ

"Qadha puasa Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan." (HR.Daruquthni, dari Ibnu Umar).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut