Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Nabi Sam'un Al Ghazi di Balik Malam Lailatul Qadar yang Penuh Kemuliaan
Advertisement . Scroll to see content

Niat I'tikaf di Masjid untuk Mendapatkan Lailatul Qadar dan Keutamaannya

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:30:00 WIB
Niat I'tikaf di Masjid untuk Mendapatkan Lailatul Qadar dan Keutamaannya
Niat i'tikaf di masjid pada 10 hari terakhir Ramadhan agar mendapat lailatul qadar. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Hal yang membatalkan I'tikaf:

1. Jima’

Dasar yang menjadi alasan kenapa jima’ itu membatalkan i’tikaf adalah firman Allah SWT :

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“…Dan janganlah kamu melakukan persetubuhan ketika kamu beri’tikaf di masjid…”. (QS. Al-Baqarah : 187)

2. Keluar Dari Masjid

Yang dimaksud dengan keluar dari masjid adalah apabila seseorang keluar dengan seluruh tubuhnya dari masjid. Sedangkan bila hanya sebagian tubuhnya yang keluar dan sebagian lainnya masih tetap berada di dalam masjid, hal itu belum dianggap membatalkan i’tikaf. Sebab kejadian itu dilakukan oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan di dalam hadits berikut :

كَانَ رَسُول اللَّهِ  يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ وَأَنَا فِي حُجْرَتِي فَأُرَجِّل رَأْسَهُ وَأَنَا حَائِضٌ

Rasulullah SAW menjulurkan sebagian kepalanya kepadaku, padahal aku berada di dalam kamarku. Maka aku menyisirkan rambut kepalanya sedangkan aku sedang haidh. (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Murtad

Orang yang sedang beri’tikaf lalu tiba-tiba dia murtad atau keluar dari agama Islam, maka i’tikafnya otomatis batal dengan sendirinya. Sebab keislaman seseorang menjadi salah satu syarat sah i’tikaf.

4. Mabuk

Jumhur ulama sepakat apabila seorang yang sedang beri’tikaf mengalami mabuk, maka i’tikafnya batal. Itu adalah pendapat madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah.

Sedangkan madzhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa orang yang mabuk saat beri’tikaf tidak batal, kalau kejadiannya malam hari. Sedangkan kalau kejadiannya di siang hari, mabuk itu membatalkan puasa. Dan dengan batalnya puasa, maka i’tikafnya juga ikut batal juga.

5. Haidh dan Nifas

Kala seorang wanita menjalani i’tikaf, lalu tiba-tiba keluar darah haidh, maka otomatis batal i’tikafnya.

Demikian pula wanita yang baru melahirkan dan merasa sudah selesai nifasnya, kalau ketika dia beri’tikaf lalu tiba-tiba darah nifasnya keluar lagi, dan memang masih dimungkinkan karena masih dalam rentang waktu kurang dari 60 hari, maka dia harus meninggalkan masjid.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut