Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil, Lengkap Bacaan Niat dan Waktu Pelaksanaannya
Advertisement . Scroll to see content

Niat Membayar Fidyah Puasa dengan Uang

Sabtu, 29 April 2023 - 14:27:00 WIB
Niat Membayar Fidyah Puasa dengan Uang
Niat membayar fidyah puasa dengan uang (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bagaimanakah niat membayar fidyah puasa dengan uang? Sebelum mengulasnya, penting untuk sekilas memahami tentang fidyah puasa terlebih dahulu.

Fidyah sendiri berasal dari kata “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Beberapa golongan Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Ketentuan mengenai siapa saja yang boleh untuk tidak berpuasa, telah tertuang dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 184:

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Jika tidak mampu mengganti puasa dengan berpuasa di lain waktu, maka sebaganti puasa yang ditinggalkan tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah. Oleh karena itu, hukum membayar fidyah adalah wajib. 

Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Sabtu (29/4/2023), kriteria orang yang bisa membayar fidyah adalah sebagai berikut:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Lantas bagaimana niat membayar fidyah? Berikut ini adalah ulasannya.

Membayarkan fidyah bisa diawali dengan membaca niat. Niat fidyah berbeda-beda tergantung dengan kriteria yang membayar. Selanjutnya dibacakan saat menyerahkan fidyah berupa beras atau uang kepada fakir miskin. Berikut adalah niat:

1. Niat fidyah puasa bagi orang tua renta atau orang sakit keras

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftah haumi ramadhana fardha lillahi ta'aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah."

2. Niat fidyah puasa bagi perempuan hamil atau menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah."

3. Niat fidyah puasa bagi orang yang sudah meninggal (diwakilkan oleh wali/ahli waris)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta'aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardu karena Allah."

4. Niat fidyah puasa bagi orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadan.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta'aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardu karena Allah."

Cara Membayar Fidyah

Fidyah wajib dibayarkan untuk mengganti utang puasa sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah bisa berupa bahan makanan pokok atau uang dan harus disumbangkan kepada fakir miskin atau mereka yang sangat membutuhkan.

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum. Jumlah tersebut kira-kira setara dengan 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, besaran fidyah yang wajib dikeluarkan adalah 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua tersebut biasanya dipakai untuk orang-orang yang membayar fidyah berupa beras.

Membayar fidyah berupa makanan pokok telah ditentukan besarannya. Misalnya jika tidak puasa 30 hari, maka ia harus membayar fidyah sebesar 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja. Misal kepada 3 orang, berarti masing-masing dapat 10 takar.

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Dengan kata lain, besaran rupiah harus sesuai harga 1,5 kilogram beras per hari.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang menurut ulama Hanafiyah adalah memberikan uang dengan nominal yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, maka ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang yang bisa dikeluarkan sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Demikian niat membayar fidyah dengan uang yang sejatinya boleh diniatkan dalam hati. Ketentuan niat tersebut tidak hanya berlaku bagi fidyah bahan pokok, melainkan juga dengan uang. Wallahualam bissawab

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut