Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Niat Mandi Idul Adha, Lengkap Bacaan Arab & Latin Beserta Tata Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Niat Mengqadha Shalat yang Tertinggal Bertahun Tahun, Simak Tata Caranya

Selasa, 09 Agustus 2022 - 21:12:00 WIB
Niat Mengqadha Shalat yang Tertinggal Bertahun Tahun, Simak Tata Caranya
Niat mengqadha shalat yang tertinggal bertahun-tahun lengkap dengan tata caranya. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Niat mengqadha shalat yang tertinggal bertahun-tahun penting diketahui bagi yang sengaja tidak mengerjakannya maupun karena udzur syar'i. Shalat hukumnya wajib bagi tiap muslim yang sudah balig dan berakal.

Mereka yang sengaja meninggalkan shalat jika masih diberi umur panjang sebaiknya segera mengerjakannya selagi masih memiliki kesempatan.

Sebab, salah satu amalan yang paling pertama dihisab kelak di akhirat nanti adalah shalat.

Dalam Alquran, Allah SWT mengancam kepada orang-orang yang lali mengerjakan shalat sebagaimana firman-Nya dalam Surat Al Maun ayat 4-5:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

Artinya: Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya. (QS. Al Ma'un ayat 4-5).

Dalam ayat ini, Allah mengancam bagi orang-orang yang tidak mengerjakan perintah-Nya dengan mengerjakan shalat. Maka binasa dan celakalah orang yang salat yang memiliki sifat-sifat tercela berikut. 

Yaitu orang-orang yang lalai terhadap salatnya, di antaranya dengan tidak memenuhi ketentuannya, mengerjakannya di luar waktunya, bermalas-malasan, dan lalai akan tujuan pelaksanaanya.

Tidak hanya itu, mereka jugalah orang-orang yang berbuat ria, baik dalam salatnya maupun semua perbuatan baiknya. Dia beramal tanpa rasa ikhlas, melainkan demi mendapat pujian dan penilaian baik dari orang lain.

Niat Mengqadha Shalat yang Tertinggal Bertahun-Tahun

Orang yang sengaja meninggalkan shalat maka wajib hukumnya untuk mengganti atau mengqadha. 
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ahmad Sarwat MA menjelaskan, mengqadha shalat yang terlewat ini merupakan hal yang telah disepakati oleh seluruh ulama, tanpa kecuali. Dalam pelaksanaannya, shalat qadha ini mempunyai beberapa ketentuan dan aturan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut