Niat Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah dan Keutamaannya
Jumhur ulama sepakat bahwa niat untuk berpuasa fardhu harus sudah terpasang sejak sebelum memulai puasa. Dan puasa wajib itu tidak sah bila tidak berniat sebelum waktu fajar itu.
Dalam fiqih, hal seperti itu diistilahkan dengan tabyit an-niyah (تبييت النية ), yaitu memabitkan niat. Maksudnya, niat itu harus sudah terpasang sejak semalam, batas paling akhirnya ketika fajar shubuh hampir terbit.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
Dari Hafshah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Tirmidzy, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Namun para ulama sepakat bahwa ketentuan untuk berniat sejak sebelum terbitnya fajar hanya berlaku untuk puasa yang hukumnya fardhu, seperti puasa Ramadhan.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA mengatakan, jumhur ulama mensyaratkan bahwa setiap hari puasa membutuhkan satu niat tersendiri. Sebab dalam pandangan mereka, ibadah puasa itu dihitungnya perhari, bukan satu paket sebulan.
Maka tiap malam Ramadhan harus ada satu niat khusus untuk puasa besoknya. Kalau jumlah hari puasa dalam Ramadhan itu 30 hari, maka kita tiap malam niat selama 30 malam.
Dalil bahwa tiap hari itu berdiri sendiri adalah bila seorang tidak puasa di satu hari dalam rangkaian bulan Ramadhan, tidak merusak puasa hari lainnya.
Sebaliknya, kalau puasa itu dianggap satu paket rangkaian dari awal hingga akhir Ramadhan, konsekuensinya bila batal di satu hari, semua hari pun ikut batal. Seperti satu rukun dalam shalat, bila satu saja tidak dilakukan, maka seluruh rangkaian shalat akan ikut rusak juga.
Wallahu A'lam.
Editor: Kastolani Marzuki