Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu' Al Fatawa (24:136) menjelaskan, “Disunnahkan qadha’ puasa Ramadhan secara berturut-turut. Jika tidak bisa dilakukan secara berturut-turut, maka tidak mengapa terpisah-pisah."
Untuk waktu pelaksanaan qadha puasa, yang pasti tidak boleh melebihi datangnya bulan Ramadhan yang akan datang.
Artinya, batas akhir qadha puasa Ramadhan adalah sampai akhir bulan Syaban. Apabila melanggar aturan tersebut, maka akan dianggap dosa.
Sebagai gantinya, umat muslim yang lupa belum mengganti puasa sampai datang bulan Ramadhan yang akan datang tetap harus qadha puasa di hari lain. Selain itu, orang tersebut juga berkewajiban membayar fidyah.
Aturan membayar fidyah adalah sebesar satu mud untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud artinya setara dengan 0,6 kg makanan pokok di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, jika misalnya seorang muslim di Indonesia meninggalkan dua hari qadha puasa Ramadhan, maka wajib membayar fidyah sebesar 1,2 kg beras.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku