Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arti Ramadhan dan Kewajiban Menjalankan Ibadah Puasa bagi Muslim
Advertisement . Scroll to see content

5 Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Kamis, 29 April 2021 - 14:45:00 WIB
5 Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa Ramadhan
Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa di Bulan Ramadhan karena udzur syar'i diperintahkan membayar fidyah. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS. Al Baqarah: 184).

Ustaz Saiyid Mahadhir dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, kebolehan untuk berbuka itu tentunya dengan ragam alasan, dan tidak semua alasan berbuka dibolehkan menggantinya dengan membayar fidyah. 

Berikut kelompok orang yang dibolehkan berbuka pada bulan puasa untuk menggantinya dengan membayar fidyah.

1. Lanjut Usia 

Dasarnya adalah firman Allah SWT berikut:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 184).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut