Penyebab Membayar Dam pada Saat Melaksanakan Ibadah Haji
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Penyebab membayar dam pada saat melaksanakan ibadah haji adalah karena jamaah haji tidak melakukan salah satu atau beberapa wajib haji.
Haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu. Dalam bentuk ibadah ini, terdapat sejumlah kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh jamaah haji.
 
                                Jika terdapat jamaah haji yang melanggar rukun haji, maka ia harus membayar dam. Dam dalam hal ini memiliki arti denda yang wajib dibayarkan oleh jamaah haji sebab melanggar hal yang dilarang dalam pelaksanaan haji.
Menurut buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, Selasa (11/6/2024), terdapat beberapa sebab jamaah haji diharuskan membayar dam pada saat melaksanakan ibadah haji.
 
                                        Bagi jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu atau haji qiran wajib membayar dam nusuk. Dam nusuk yang dimaksud adalah menyembelih seekor kambing