Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perbedaan Nahwu dan Shorof, Pengertian Beserta Contohnya
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan Infaq dan Sedekah

Rabu, 07 Juli 2021 - 20:00:00 WIB
Perbedaan Infaq dan Sedekah
Perbedaan infaq dan sedekah perlu dipahami agar tidak salah mengartikannya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perbedaan infaq dan sedekah penting diketahui dan dipahami agar tidak salah mengartikannya. Infaq dan sedekah memang akrab terdengar di telinga dan banyak dilakukan Muslim terutama di Bulan Suci Ramadhan karena banyak pahalanya.

Meski demikian, infaq dan sedekah memiliki arti berbeda. Infaq artinya mengeluarkan dan membelanjakan harta untuk donasi atau kebutuhan yang bersifat konsumtif. 

Sedangkan sedekah adalah membelanjakan harta atau mengeluarkan dana dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah, yaitu maksudnya adalah ibadah atau amal shalih.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA menjelaskan, asal kata infaq dari bahasa arab, yaitu anfaqo-yunfiqu-infaqon (أنفق – ينفق - إنفاقا) yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.

"Berbeda dengan yang sering kita pahami dengan istilah infaq yang selalu dikaitkan dengan sejenis sumbangan atau donasi, istilah infaq dalam bahasa Arab sesungguhnya masih sangat umum, bisa untuk kebaikan tapi bisa juga digunakan untuk keburukan," katanya dalam rubrik Konsultasi Fiqih soal zakat, infaq dan sedekah dikutip iNews.id, Rabu (7/7/2021).

Intinya, kata Ustaz Ahmad Sarwat, berinfaq itu adalah membayar dengan harta, mengeluarkan harta dan membelanjakan harta. Tujuannya bisa untuk kebaikan, donasi, atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan dan kebutuhan yang bersifat konsumtif, semua masuk dalam istilah infaq.

Istilah infaq itu bisa diterapkan pada banyak hal :

a. Membelanjakan Harta

Istilah infaq disebutkan dalam beberapa ayat Al Quran, misalnya:

لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً مَّا أَلَّفَتْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ

Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka. (QS. Al-Anfal : 63)

Dalam terjemahan versi Departemen Agama RI tertulis kata anfaqta (أنْفّقْتَ) dengan arti : "membelanjakan”, dan bukan menginfaqkan.

Sebab memang asal kata infaq adalah mengeluarkan harta, mendanai, membelanjakan, secara umum meliputi apa saja. Kata infaq tidak hanya terbatas berbuat baik di jalan Allah, tetapi untuk urusan sosial atau donasi, bahkan apapun belanja dan pengeluaran harta disebut dengan infaq.

b. Memberi Nafkah

Kata infaq ini juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan dari kata infaq. Dan hal ini juga disebutkan di dalam Al-Quran :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa' : 34)

Jadi waktu seorang suami memberikan gaji kepada istrinya, pada hakikatnya dia juga sedang berinfaq.

c. Mengeluarkan Zakat

Kata infaq di dalam Al-Quran kadang juga dipakai untuk mengeluarkan harta zakat atas hasil kerja dan panen hasil bumi.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ

Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah : 267)

Jadi kesimpulannya, istilah infaq itu sangat luas cakupannya, bukan hanya dalam masalah zakat atau sedekah, tetapi termasuk juga membelanjakan harta, memberi nafkah bahkan juga mendanai suatu hal, baik bersifat ibadah atau pun bukan ibadah. Termasuk yang halal atau yang haram, asalkan membutuhkan dana dan dikeluarkan dana itu, semua termasuk dalam istilah infaq.

d. Diikuti Dengan Fi Sabilillah

Ketika yang dimaksud dengan infaq adalah infak yang baik dan untuk jalan kebaikan, Al Quran tidak hanya menyebutnya dengan istilah infaq, tetapi selalu menambahinya dengan keterangan, yaitu dengan kata fi sabilillah (في سبيل الله).

Maka tidak cukup hanya disebut infaq, sebab infaq baru sekadar mengeluarkan harta. Coba perhatikan ayat-ayat berikut ini :

وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan belanjakanlah di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. Al-Baqarah : 195)

مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir. (QS. Al-Baqarah : 261)

وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ  

Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya. (QS. Al-Anfal : 60)

وَمَا لَكُمْ أَلاَّ تُنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ

Dan mengapa kamu tidak menafkahkan (sebagian hartamu) pada jalan Allah, padahal Allah-lah yang mempusakai (mempunyai) langit dan bumi? (QS. Al-Hadid : 10).

2. Sedekah

Istilah sedekah dalam teks Arab tertulis (صدقة), punya kemiripan makna dengan istilah infaq di atas, tetapi lebih spesifik. Sedekah adalah membelanjakan harta atau mengeluarkan dana dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah, yaitu maksudnya adalah ibadah atau amal shalih.

Ar-Raghib al-Asfahani mendefiniskan bahwa sedekah adalah :

مَا يُخْرِجُهُ الإْنْسَانُ مِنْ مَالِهِ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ

Harta yang dikeluarkan oleh seseorang dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.[1]

Jadi beda antara infaq dan sedekah terletak pada niat dan tujuan, dimana sedekah itu sudah lebih jelas dan spesifik bahwa harta itu dikeluarkan dalam rangka ibadah atau mendekatkan diri kepada Allah.

Sedangkan infaq, ada yang sifatnya ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) dan juga termasuk yang bukan ibadah, bahkan ada yang di jalan yang haram.

Istilah sedekah yang intinya mengeluarkan harta di jalan Allah itu, ada yang hukumnya wajib dan ada yang hukumnya sunnah.

Ketika seorang memberikan hartanya kepada anak yatim, atau untuk membangun masjid, mengisi kotak amal yang lewat, atau untuk kepentingan pembangunan mushalla, pesantren, perpustakaan, atau memberi beasiswa, semua itu adalah sedekah yang hukumnya bukan wajib.

Termasuk sedekah yang hukumnya sunnah adalah ketika seseorang mewakafkan hartanya di jalan Allah, bisa disebut dengan sedekah juga.

Di dalam hadits nabi SAW, waqaf juga disebut dengan istilah sedekah.

تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ

Bersedekahlah dengan pokoh harta itu (kebun kurma), tapi jangan dijual, jangan dihibahkan dan jangan diwariskan.(HR. Bukhari)

Padahal waqaf itu spesifik sekali dan berbeda karakternya dengan kebanyakan sedekah yang lain. Namun waqaf memang bagian dari sedekah dan hukumnya sunnah.

Sedekah itu memang amat luas dimensinya, bahkan terkadang bukan hanya terbatas pada wilayah pengeluaran harta saja. Tetapi segala hal yang berbau kebaikan, meski tidak harus dengan harta secara finansial, termasuk ke dalam kategori shadaqah.

Misalnya Nabi SAW pernah bersabda bahwa senyum adalah sedekah. Memerintahkan kebaikan dan mencegah kejahatan juga sedekah. Menolong orang tersesat atau orang buta, juga sedekah. Bahkan membebaskan jalanan dari segala rintangan agar orang yang lewat tidak celaka juga merupakan sedekah. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits berikut ini :

تَبَسُّمُكَ فيِ وَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَة وَأَمْرُكَ بِالمـعْرُوفِ وَنَهْيُكَ عَنِ المـنْكَرِ صَدَقَة وَإِرْشاَدُكَ الرَّجُلَ فيِ أَرْضِ الضَّلاَلِ لَكَ صَدَقَة وَبَصَرُكَ لِلرَّجُلِ الرَدِيْءِ البَصَرِ لَكَ صَدَقَة وَإِمَاطَتُكَ الحَجَرَ وَالشَّوكَ والعِظَمَ عَنِ الطَّرِيقِ لَكَ صَدَقَة

Senyummu pada wajah saudaramu adalah sedekah, amar makruf dan nahi munkar adalah sedekah, penunjuki orang yang tersesat adalah sedekah, matamu untuk menunjuki orang buta adalah sedekah, membuang batu, duri atau tulang dari jalanan adalah sedekah (HR. At-Tirmizy)

Tetapi lazimnya istilah sedekah adalah infaq fi sabilillah, yaitu mengeluarkan harta di jalan Allah, yang dikhususkan hanya untuk kebaikan, ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut