Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Iffatul Umniati Ismail Raih Doktor Ushul Fikih di Universitas Al-Azhar Kairo, Predikat Summa Cumlaude
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan Taqlid dan Ittiba, Berikut Penjelasan Lengkapnya dalam Bermadzhab

Senin, 26 September 2022 - 07:00:00 WIB
Perbedaan Taqlid dan Ittiba, Berikut Penjelasan Lengkapnya dalam Bermadzhab
Bermadzhab sangat penting bagi muslim agar tidak terjerumus dalam kesesatan beragama. Salah satunya dengan ittiba dan taqlid kepada ulama. (Ilustrasi: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Suatu ibadah atau amal jika dilakukan dengan penuh keyakinan akan menimbulkan keikhlasan dan kekhusukan. Keikhlasan dan kekhusukan merupakan syarat sahnya suatu ibadah atau amal yang dikerjakan.

Ittiba kepada Rasulullah saw mempunyai kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam, bahkan merupakan salah satu pintu seseorang dapat masuk Islam. 

Ittiba ada dua macam, yaitu ittiba’ kepaada Allah dan rasul-Nya, dan ittiba kepada selain Allah dan rasulNya, yaitu kepada ulama sebagai warasatul Anbiya’. 

Dalil Ittiba

Seorang muslim wajib ittiba kepada Rasulullah saw dengan menempuh jalan yang beliau tempuh dan melakukan apa yang beliau lakukan. Begitu banyak ayat Alquran yang memerintahkan setiap muslim agar selalu ittiba’ kepada Rasulullah saw di antaranya firman Allah SWT, Surat Ali Imran ayat 3:

Artinya: “Katakanlah: “Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah swt tidak menyukai orang-orang kafir” (QS. Ali lmran[3]):32).

Taqlid

Pengertian Taqlid ialah menerima perkataan tidak dengan alasan/hujjah. Menurut Imam al-Ghozali, Taqlid ialah menerima perkataan tidak dengan alasan/hujjah. Jadi menerima pendapat orang lain tanpa mengetahui dasar pengambilannya dinamakan taqlid. 

Bagi orang yang menerima pendapat dinamakan muqallid. Menurut para ulama hukum bertaqlid bagi orang yang mampu
berijtihad sendiri hukumya haram. Inilah yang dimaksudkan dengan ungkapan Imam Ibnu Hazm yang menyatakan bahwa bertaqlid hukumnya haram. 

Bagi selain mujtahid baik orang awam maupun orang yang sudah alim tapi belum memenihi syarat ijtihad maka hukumnya wajib. Dalam hal ini orang alim dan orang awam sama-sama wajib bertaqlid.

Fenomena taqlid dapat terjadi dalam dua tempat; (1) Seorang yang taqlid (muqollid) adalah orang awam yang tidak mampu mengetahui hukum (yakni ber-istimbath dan istidlal) dengan kemampuannya sendiri, maka wajib baginya taqlid. (2) Terjadi pada seorang Mujtahid suatu kejadian yang ia harus segera memutuskan suatu masalah, sedangkan ia tidak bisa melakukan penelitian maka ketika itu ia boleh taqlid. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut