Posisi Bercinta yang Dilarang Agama Islam, Pasangan Suami Istri Wajib Tahu!
JAKARTA, iNews.id - Terdapat sejumlah posisi bercinta yang dilarang agama Islam. Seperti diketahui, Islam telah memberikan sejumlah petunjuk mengenai aturan posisi dalam melakukan hubungan intim, serta adanya adab ketika berhubungan yang perlu diperhatikan dan ditaati.
Berhubungan badan antara suami dan istri bukan hanya perkara penyaluran hasrat seksual dan kenikmatan semata, tetapi juga memiliki nilai ibadah.
Bahkan Rasulullah SAW mengingatkan umatnya agar bisa menahan pandangan sekaligus mampu menjaga diri dari sesuatu yang diharamkan.
Diriwayatkan dalam hadits Bukhari Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
Artinya: "Wahai para pemuda, siapa yang mampu menikah di antara kamu semua, maka menikahlah. Karena ia lebih dapat menahan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa yang belum mampu, hendaknya berpuasa, karena ia sebagai tameng," (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lain-lain).
Ketika suami istri hendak melakukan hubungan badan, sebaiknya dalam kondisi tertutup oleh selimut atau benda apapun yang bisa digunakan.
Melakukan hubungan badan dengan keadaan telanjang bulat merupakan sebuah dosa dalam Islam.
Melakukan hubungan intim di hadapan seorang anak merupakan perbuatan yang tidak pantas karena seorang anak belum mengerti dan memahami mengenai hubungan intim suami istri.
Berhubungan intim dalam hukum Islam, sebaiknya dilakukan di tempat yang tertutup seperti kamar tidur. Berhubungan intim di luar ruangan adalah hal yang dilarang dan tidak disukai Allah SWT.
Larangan tersebut diriwayatkan oleh Abu Hurrairah yang menyebutkan bahwa hubungan seksual antara pria dan wanita harus dilakukan di depan.
"Siapa saja yang melakukan hubungan badan dengan wanita yang sedang datang bulan, di bagian dubur, datang ke peramal dan percaya yang dikatakan, maka sesungguhnya dia tidak percaya pada apa yang diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ibnu Majah)
Haram hukumnya bagi suami memasukkan kemaluan ke dalam lubang anus atau dubur sang istri.
Nabi Muhammad SAW dengan tegas melarang umatnya untuk berhubungan badan dengan posisi berdiri.