Puasa Syaban Dilakukan Berapa Hari ? Begini Penjelasan Lengkapnya
JAKARTA, iNews.id - Puasa Syaban merupakan amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan Muslim karena banyak keutamaan di dalamnya. Namun, ada ketentuan menjalankan puasa sunnah di bulan syaban. Lantas, puasa syaban berapa hari boleh dilakukan?
Menjalankan Puasa Syaban seperti dilansir dari pusat kajian hadis (PKH) ada batas waktunya, yaitu sampai dengan tengah bulan syaban atau tanggal 15.
Berikut penjelasannya dalam hadis berikut :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seorang dari kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali apabila seseorang sudah biasa melaksanakan puasa (sunnat) maka pada hari itu dia dipersilahkan untuk melaksanakannya“. (Bukhari 1781).
Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa bagi mereka yang terbiasa puasa sunnah, misal puasa daud maka diperbolehkan untuk melanjutkan puasa setelah pertengahan bulan sya’ban atau yang punya utang puasa juga diperbolehkan.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam rubrik Konsultasi Fiqih menjelaskan, ada larangan untuk sengaja berpuasa sunnah bila memasuki atau menjelang setengah bulan masuknya Ramadhan. Yaitu berpuasa mulai tanggal 16 Syaban hingga akhir bulan Syaban.
Namun, larangan tersebut bukan merupakan pendapat jumhur ulama. Yang berpedapat demikian adalah sebagian ulama Asy-Syafi'iyah dan sebagian dari ulama dari kalangan Al-Hanabilah.Dalilnya adalah hadits berikut ini:
Dari Abi Hurairah ra. dari Nabi SAW beliau bersabda, "Apabila bulan Sya'ban sudah setengahnya, maka janganlah berpuasa hingga Ramadhan." (HR Tirmizy).
Imam At-Tirmizy menshahihkan hadits ini, demikian juga dengan At-Tahawi, Al-Hakim, IBnu Hibban dan Ibnu Abdil Barr. "Tidak boleh berpuasa setelah nisfu Sya'ban hingga Ramadhan. (HR At-Tahawi).
Sedangkan ulama lainnya tidak sampai mengharamkan, hanya memakruhkan. Bahkan ada juga yang sama sekali tidak menyinggungnya sebagai sesuatu yang harus dihindari.
Mereka berpendapat bahwa hadits Abu Hurairah adalah hadits mungkar. Yang mengatakan demikian adalah Imam Ahmad, Abu Zar'ah Ar-Razi, Al-Atsram dan Ar-Rahman bin Al-Mahdi
Selain itu mereka mengatakan justru Rasulullah SAW banyak sekali melakukan puasa di bulan Sya'ban, bahkan Nabi SAW menyambungkannya dengan puasa bulan Ramadhan.
Dari Aisyah ra. berkata, "Bulan yang paling disukai Rasulullah SAW untuk berpuasa adalah bulan syaban. Bahkan beliau menyambungnya dengan puasa Ramadhan."
Dari Aisyah ra. berkata, "Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW lebih berpuasa dari pada di bulan Syaban."
Dengan demikian, kedudukan larangan berpuasa sunnah setelah nisfu syaban adalah khilaf di kalangan ulama. Sebagian menyatakan adanya larangan tersebut, sebagian lagi tidak mengakuinya.
Namun yang disepakati oleh semua ulama adalah puasa qadha‘ (pengganti) puasa Ramadhan. Hukumnya wajib dilakukan meski bulan ramadhan tinggal dua pekan lagi.
Wallahu a'lam bishshawab
Editor: Kastolani Marzuki