Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doa Puasa Ramadhan Hari ke-30: Memohon Ibadah Puasa Diterima, Teks Arab dan Artinya
Advertisement . Scroll to see content

Rakaat Shalat Tarawih, Hukum, Keutamaan

Senin, 04 April 2022 - 21:48:00 WIB
Rakaat Shalat Tarawih, Hukum, Keutamaan
Suasana salat tarawih perdana di Masjid Istiqlal (foto: Rizky Syahrial)
Advertisement . Scroll to see content

Ustaz Saiyidil Mahadhir dalam bukunya Bekal Ramadhan dan Idul Fitri mengungkapkan, empat madzhab fiqih yang ada; Hanafi, Maliki , As-Syafii, dan Hambali, dan Ormas Nahdhatul Ulama di Indonesia yang memang corak fiqihnya mengambil pendapat emapat madzhab juga sangat meyakini bahwa shalat tarawih itu jumlahnya 20 rakaat.

Dalil yang kuat dalam masalah tarawih 20 rakaat ini adalah keputusan Umar bin Khattab ra pada zamannya yang tidak didapati adanya pertentangan dikalangan sahabat pada waktu itu. 

Demikian tulis para ulama fiqih dalam kitab-kitabnya. Jumlah 20 rakaat ini dikejakan dengan 10 kali salam, dan dilakukan lima kali tarawihah (istirahat), per sekali tarwihah (istirahat) dilaksanakan setelah selesai empat rakaat.

Adapun pendapat yang meyakini bahwa jumlahnya 8 rakaat plus 3 witir rata-rata sandarannya adalah hadits Aisyah ra berikut ketika beliau ditanya bagaimana shalat malamnya Rasulullah saw:

ما كان رسول الله يزيد في رمضان ولا في غيره على إحدى عشرة ركعة

Aisyah ra menjawab: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak pernah shalat malam melebihi 11 rakaat baik pada bulan ramadhan maupun pada bulan lainnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut