JAKARTA, iNews.id - Shalat sunnah sebelum datangnya khatib Jum'at yang disebut dengan shalat qabliyah Jumat, lengkap bacaan niat dan keutamaan merupakan amalan yang disunnahkan.
Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi tiap Muslim khususnya laki-laki. Allah SWT telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk berkumpul guna mengerjakan ibadah kepada-Nya di hari Jumat.
8 Keutamaan Sikap Rendah Hati, Simak di Sini Saja!
Dalil perintah shalat Jumat disebutkan dalam Al Quran, Surat AL Jumuah ayat 9-10. Allah SWT berfirman:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9) فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (10)}
Mengapa Hari Jumat Disebut juga dengan Sayyidul Ayyam? Simak 9 Keistimewaannya
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
Shalat Sunnah Sebelum Datangnya Khatib Jum’at
Sebelum mengerjakan shalat Jumat, Muslim dianjurkan untuk mengerjakan shalat sunnah. Selain shalat tahiyatul masjid yang dikerjakan ketika baru masuk masjid, juga dianjurkan untuk mengerjakan shalat sunnah sebelum datangnya khatib Jum'at atau shalat qabliyah Jumat.
Ahmad Sarwat dalam bukunya berjudul Hukum-Hukum Seputar Shalat Jumat menjelaskan, kalangan ulama dari Madzhab Syafi'i dan Hanafi menilai shalat sunnah qabliyah Jumat merupakan shalat yang disunnahkan dan didukung dengan dalil-dalil sharih dan shahih.
Para ulama ahli fikih khususnya dari kalangan Madzhab Syafi'i mengerjakan shalat sunnah qabliyah ini dalam kitab mereka, antara lain
"Shalat Jumat itu sama dengan shalat Dzuhur dalam perkara yang dissunahkan untuknya. Maka, disunnahkan sebelum (shalat) Jumat itu mengerjakan empat rakaat dan sesudahnya juga empat rakaat."
Imam Nawawi dalam Al Majmu' menyebutkan bahwa disunnahkan shalat sebelum dan sesudah Jum'at. Minimal shalat qabliyah dua rakaat dan ba'diyah dua rakaat. Namun, yang lebih sempurna adaah empat raka'at.
Dalil mengerjakan shalat sunnah qabliyah Jumat salah satunya diriwayatkan Abdullah bin Mas'ud radhiyallahuanhu, yang terbiasa melakukan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Jumat.
"Dari Ibnu Mas'ud radhyiallahuanhu bahwasanya beliau melakukan shalat sunnah empat rakaat sebelum Jumat dan shalat setelah Jumat empat rakaat pula" (HR. At Tirmidzi).
Abdullah bin Mas'ud merupakan sahabat Nabi SAW yang utama dan tertua serta dipercayai oleh Nabi untuk membawakan amanah.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku