Hukum Sholat Rebo Wekasan
Syaikh Zainuddin Al-Malibari seperti dikutip dari @ushul_fikih, menganggap shalat ‘Rebo Wekasan’ adalah bid’ah namun tetap memberi solusi jalan tengah dengan menggantinya dengan salat sunah mutlak.
Syeikh Ibnu Hajar Al Maliki dalam kitab Irsyadul Ibad yang mengatakan bahwa hal itu juga termasuk Bid’ah madzmumah (tercela).
Maka bagi orang yang ingin melaksanakan sholat tersebut sesuai dengan tuntunan syeikh Al-Kamil Farid Ad-Din dalam kitab Jawahir Al-Khamis hendaknya berniat melaksanakan sholat sunnah mutlak dimana sholat mutlak adalah sholat yang tidak dibatasi oleh waktu, sebab dan bilangannya.
Para ulama juga mengatakan bahwa sholat mutlak yang dikerjakan pada malam hari itu lebih utama daripada dikerjakan pada siang hari. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Sebaik-baik puasa setelah puasa ramadhan adalah puasa di bulan haram. Dan sebaik-baik shalat setelah shalat fardhu adalah shalat malam. (HR. Muslim, at-Tirmidzi & an-Nasai).
Para ulama mengatakan bahwa hadits ini berkaitan dengan shalat mutlaq. Sebab shalat mutlaq adalah shalat yang tidak terikat dengan waktu dan tidak terikat dengan sebab.
Jumlah rakaatnya pun bebas berapa saja. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam ar-Ramli rahimahullah di bawah ini:
Tidak ada batasan untuk jumlah rakaat shalat mutlaq bagi seseorang terserah dia mau mengerjakannya walaupun tanpa niat menentukan jumlah rakaat. Bahkan tidak makruh 1 rakaat.
Ketika hendak shalat mutlaq pun niatnya tidak perlu menyebutkan nama shalatnya. Cukup berniat ingin shalat saja sudah sah. Melaksanakan salat sunah secara mutlak dijelaskan dalam hadis: