Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Buru Wanita Viral Tanpa Busana Ludahi dan Hina Alquran!
Advertisement . Scroll to see content

Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Para Ulama

Rabu, 25 Mei 2022 - 19:17:00 WIB
Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Para Ulama
Sumber hukum  Islam yang telah disepakati para ulama adalah (Foto: FabrikaPhoto/Elements Envato)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk melakukan Qiyas, maka rukun-rukun berikut ini harus terpenuhi terlebih dahulu. Ashl atau masalah yang sudah ditetapkan hukumnya, baik dari Al-Quran dan hadits.

Furu’ atau masalah yang sedang dicari ketetapan hukumnya.
Hukum ashl atau hukum masalah asal. Illat atau sifat yang terdapat dalam masalah asal yang nyata dan dapat dijangkau dengan indera. Sama dengan Ijma’, Qiyas juga merujuk pada Al-Quran dan hadits dalam menetapkan suatu perkara.

Itulah 4 sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut