Syarat Berqurban sesuai Syariat Islam
JAKARTA, iNews.id - Apa saja syarat untuk berqurban? Hal tersebut pastinya sering menjadi pertanyaan sebagian Muslim, khususnya menjelang hari raya Idul Adha.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia memperkirakan Idul Adha 1444 H akan jatuh pada 29 Juni 2023. Sedangkan, PP Muhammadiyah disebut telah menetapkan hari raya Idul Adha akan jatuh pada 28 Juni 2023.
Idul Adha yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah, identik dengan ibadah qurban. Penyembelihan hewan qurban dilakukan pada 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Anjuran berkurban salah satunya termaktub dalam Al Quran surat Al Hajj ayat 34, Allah SWT berfirman:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ
Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (QS. Al Hajj: 34)
Dilansir iNews.id dari laman resmi Baznaz, Kamis (1/6/2023), Qurban (kurban) dalam bahasa arab berasal dari kata Qaraba, Yaqrabu, Qurbaanan yang memiliki arti mendekatkan diri kepada Allah SWT. Qurban adalah salah satu ibadah yang menunjukkan bentuk syukur umat muslim kepada Allah.
Berqurban bisa menjadi ciri keimanan seorang Muslim. Allah berfirman:
لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS:Al Hajj:37)
Lantas, apa saja syarat berqurban? Berikut adalah ulasannya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh umat Islam sebelum berqurban. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Syarat yang utama pastinya adalah seorang muslim. Karena ibadah qurban adalah ibadah untuk umat muslim, maka syarat pertama yang harus dipenuhi adalah muslim atau beragama Islam.
Berqurban memang hukumnya sunnah bagi yang mampu. Sehingga, umat muslim yang tidak mampu tidak harus memaksakan diri untuk melakukan ibadah qurban.
Mampu dalam hal ini adalah seseorang yang bisa memenuhi nafkah keluarganya dan memiliki rezeki yang lebih. Akan tetapi, jika ingin melaksanakan qurban dengan lebih ringan, bisa juga dengan menggunakan metode patungan.
Baligh dan berakal merupakan syarat yang harus dipenuhi, tidak hanya untuk ibadah qurban saja tetapi juga seluruh ibadah lainnya.
Pastikan hewan kurban baik unta, sapi, kambing, atau kerbau dalam kondisi sehat. Kondisi sehat yang dimaksud dapat dilihat dari ciri-ciri, seperti bulu bersih dan mengkilat, gemuk dan lincah, muka yang cerah, nafsu makan baik, lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga, dan anus) bersih dan normal. Selain itu, suhu badan juga normal yakni sekitar 37 derajat celcius alias tidak demam.
Seperti yang telah disabdakan Rasulullah, hewan kurban tidak boleh cacat. Dalam hal ini, hewan yang dipilih tidak boleh pincang, buta, atau telinga rusak (Kesepakatan ulama menyebut bahwa hewan dengan bekas eartag atau penanda tetap bisa digunakan untuk kurban / bukan suatu kecacatan).
Dalam memilih hewan kurban sesuai syariat islam, yang penting diperhatikan adalah memastikan usia hewan ternak tersebut telah ideal. Ketentuan umur hewan berdasarkan jenisnya tentu berbeda-beda satu sama lain.
Jika berkurban domba atau kambing, maka umur yang disyariatkan minimal berusia 1 tahun. Namun jika yang dikurbankan adalah sapi atau kerbau, maka kriteria yang dianjurkan adalah minimal 2 tahun.
Cara mudah untuk mengetahui umur hewan kurban antara lain adalah melihat riwayat kelahiran hewan tersebut. Selain itu, dapat juga dilakukan dengan metode cek gigi hewan ternak tersebut.
Jika gigi susu hewan ternak tersebut telah tanggal (dua gigi susu yang di depan), itu artinya menandakan bahwa domba atau kambing telah berumur sekitar 12-18 bulan, sedangkan untuk sapi dan kerbau artinya telah berumur sekitar 22 bulan.
Melansir dari resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada ketentuan lain yang juga baik untuk dilakukan. Yaitu, memilih hewan kurban juga harus memperhatikan lokasi di mana hewan itu diternak atau dijual.
Jika hewan kurban sehari-harinya dirawat di lingkungan yang kotor atau tempat sampah, maka hewan tersebut sebaiknya tidak dipilih. Sebab hewan akan berpotensi tidak sehat atau mengandung zat bahaya jika dikonsumsi.
Itulah syarat berqurban sesuai syariat baik syarat untuk pihak yang akan berqurban, maupun syarat hewan yang akan diqurbankan. Wallahualam bissawab
Editor: Komaruddin Bagja