Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Berita Populer: Teks Khutbah Jumat tentang Qurban hingga Bus Rombongan SMK Kecelakaan 
Advertisement . Scroll to see content

Tata Cara Pembagian Hewan Qurban sesuai Syariat Islam

Kamis, 01 Juni 2023 - 16:12:00 WIB
Tata Cara Pembagian Hewan Qurban sesuai Syariat Islam
Tata cara pembagian daging qurban (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bagaimana tata cara pembagian daging qurban menurut syariat Islam? Hal itu perlu diketahui setiap Muslim sebelum melaksanakan qurban di hari raya Idul Adha.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia memperkirakan Idul Adha 1444 Hijriyah akan jatuh pada 29 Juni 2023. Sementara itu, PP Muhammadiyah disebut telah menetapkan hari raya Idul Adha jatuh pada 28 Juni 2023.

Idul Adha diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah dan identik dengan ibadah qurban. Pemotongan hewan qurban dilakukan pada 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Anjuran berkurban salah satunya termaktub dalam Al Quran surat Al Hajj ayat 34, Allah SWT berfirman:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ 

Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (QS. Al Hajj: 34)

Dilansir iNews.id dari laman resmi Baznaz, Kamis (1/6/2023), Qurban (kurban) dalam bahasa arab berasal dari kata Qaraba, Yaqrabu, Qurbaanan yang memiliki arti mendekatkan diri kepada Allah SWT. Qurban merupakan salah satu ibadah yang menunjukkan bentuk syukur umat muslim kepada Allah. 

Berqurban bisa menjadi ciri keimanan seorang Muslim. Allah berfirman: 

  

لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS:Al Hajj:37)

Tata Cara Pembagian Hewan Qurban 

Merayakan Idul Adha dengan berkurban juga menjadi sarana meningkatkan empati dan solidaritas sesama umat Islam. Hal itu diwujudkan dengan aksi dibagikannya daging kurban secara merata kepada kaum muslim.

Hadits dari Ali bin Abi Thalib,

وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: { أَمَرَنِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلالَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ, وَلا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

”Rasulullah memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kurbannya, membagi-bagikan dagingnya, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi sesuatu apapun dari hewan kurban (sebagai upah) kepada penyembelihnya.”

Hewan kurban yang disembelih antara lain adalah unta, sapi, kambing atau domba, dan kerbau. Daging qurban yang disembelih nantinya akan dibagikan secara merata kepada kaum Muslim. Berikut adalah cara membagikannya sesuai dengan syariat:

1. Waktu Penyembelihan Harus Sesuai

Waktu penyembelihan harus diperhatikan dan sesuai dengan tuntunan yang ada sebelum hewan qurban dibagikan kepada para penerima.

Waktu penyembelihan idealnya dilakukan dilakukan setelah selesai sholat Idul Adha, yakni di tanggal 10 Dzulhijjah dan boleh juga dilakukan tiga hari tasyrik yaitu, tanggal 11-13 Dzulhijjah.

2. Berat Daging Qurban Harus Adil dan Merata

Jika perhitungan jumlah berat daging sudah ditetapkan misalnya 1 kg untuk para pemenima. Maka, berat daging kurban tersebut harus sesuai dan tidak boleh ada yang dikurangi. Sebagaimana dalam firman Allah SWT:

َوَأْو ُفوا اْلَكْيَل َواْلِميَزاَن ِباْلِقْسِطۖ اَل ُنَكِّلُف َنْفًسا ِإاَّل ُوْس َعَها

“Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152)

3. Daging Qurban Dibagikan Sesegera Mungkin

Fatwa MUI Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang “Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan”. Salah satu dalam fatwa atau ketentuan hukum adalah daging hewan qurban disunnahkan untuk dibagikan segera (ala al-faur) setelah disembelih.

Hal itu agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan qurban dapat terwujud yaitu, kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban. Serta untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

Jika ada penundaan pembagian daging qurban, maka harus benar-benar mempertimbangkan kemaslahatan dan kebutuhan umat. Diusahakan kembali untuk proses pembagian dapat diselesaikan hingga hari tasyrik 11,12, dan 13 Dzulhijjah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut