8 Syarat Khutbah Jumat Menurut Mazhab Imam Syafi'i
JAKARTA, iNews.id - Syarat khutbah Jumat penting diketahui agar sah sesuai syariat. Jika salah satu syarat khutbah Jumat tidak terpenuhi akan berimplikasi pada rusaknya khutbah.
Ahmad Zarkasi MA dalam bukunya Rukun & Syarat Sah Khutbah Jumat
menjelaskan, dalam Mazhab Imam Syafii yang dipegang mayoritas umat Islam di Indonesia disebutkan ada delapandsyarat khutbah Jumat.
Berikut 8 syarat khutbah Jumat:
1. Khutbah Jumat disampaikan dengan bahasa Arab secara berurutan di 3 rukun pertama.
Alasannya karena ini adalah ibadah ritual, alias ta’abbudiy, maka untuk menunaikannya harus sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Nabi SAW dan Rasulullah tidak menyampaikan kecuali dengan bahasa Arab.
Seperti takbiratul Ihram dan Surat al-fatihah dalam shalat. Keduanya harus dikerjakan sebagaimana datangnya; yakni dengan bahasa Arab. Karena kesemua adalah dzikir yang diwajibkan, maka tidak bisa diganti dengan selain bahasa yang dicontohkan.
2. Khutbah Jumat dilakukan setelah waktu zawal (tergelincir matahari ke arah barat).
Dalam pandangan madzhab al-Syafi’iyyah, shalat Jumat itu waktunya adalah waktu zuhur; yakni setelah zawal (tergelincirnya matahari ke arah barat). Karena memang khutbah adalah rangkaian awal shalat Jumat, maka itu khutbah harus dipastikan dilakukan di waktunya; yakni waktu zuhur, bukan sebelumnya.
3. Berdiri bagi yang mampu
Syarat berdiri ketika khutbah ini karena memang begitu yang dicontohkan oleh Nabi SAW dalam banyak riwayat tentang khutbah Rasulullah. Karenanya itu juga dijadikan syarat sah.
4. Duduk diantara kedua khutbah
Dalilnya sama seperti syarat-syarat yang lain, bahwa ini semua adalah ittiba’an alias mengikuti apa yang dicontohkan oleh Nabi SAW, dan khutbah ini kan hanya rangkaian doa dan dzikir; karenanya berdiri dan duduk menjadi syarat sah, bukan rukun.
Berbeda dengan shalat yang menjadikan berdiri serta duduk sebagai rukun; karena memang shalat itu rangkaian gerakan dan ucapan.
5. Memperdengarkan khutbah kepada 40 orang
Pendapat al-jadid menyebutkan tidak diharamkan berbicara bagi para pendengar khtubah, akan tetapi disunnahkan diam (mendengarkan).
Imam Nawawi mengatakan bahwa yang paling shahih itu rukun yang berurutan bukanlah syarat.
6. Khutbah haruslah bersambung (muwalat)
Muwalat itu bersambungnya rukun yang satu dengan rukun selanjutnya tanpa ada kalimat penghalang atau jeda panjang yang memisahkan.
Artinya dalam menyampaikan khutbah, dari rukun satu sampai rukun selanjutnya ke akhir, disampaikan tanpa adanya jeda, atau dipisahkan dengan kalimat yang bukan bagian dari rukun khutbah.
7. Suci dari hadats (kecil dan besar)
Karena khutbah itu juga rangkain dari pada shalat Jumat, maka untuk keabsahannya, disyaratkan suci dari hadats baik kecil atau besar kotoran baik badan, pakaian dan tempat.
8. Menutup aurat
Khathib haruslah orang yang tertutup auratnya dalam melasanakan syarat shalat jumat tersebut.
Wallahu a'lam bishshawab
Editor: Kastolani Marzuki