Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli Waris Jemaah Haji NTB Wafat di Tanah Suci Dapat Santunan Rp54 Juta
Advertisement . Scroll to see content

5 Syarat Wajib Haji dan Rukun sesuai Syariat

Rabu, 29 Juni 2022 - 08:00:00 WIB
5 Syarat Wajib Haji dan Rukun sesuai Syariat
Jemaah tampak melakukan ibadah tawaf di Ka"bah. (Foto: MPI/Abdul Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jutaan umat Muslim di seluruh dunia mulai berdatangan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Lalu, apa syarat wajib haji? Berikut ulasannya.

Tiap Muslim pasti ingin menunaikan ibadah haji untuk menggenapkan rukun Islam. Ibadah haji ini wajib dijalankan bagi tiap Muslim yang mampu baik fisik maupun secara materi. Ibadah haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan amalan-amalan ibadah, antara lain wukuf, mabit, thawaf, sa’i, dan lainnya pada masa tertentu, demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridha-Nya.

Ibadah haji dilaksanakan pada bulan haji (Dzulhijjah), tepatnya ketika waktu wukuf di Arafah tiba (9 Dzulhijjah), hari Nah{r (10 Dzulhijjah), dan harihari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Dalil perintah menjalankan ibadah haji yakni firman Allah SWT dalam Al Qur'an:

 وَاَذِّنْ فِىالنَّاسِ بِاالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجاَلاً وَعَلى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْ تِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ

Artinya: “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh”. (QS. Al-Haj: 27).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut