Tata Cara Iktikaf di Masjid
Nabi Muhammad saw. juga menyinggung soal ibadah ini. Ibnu Umar, sebagaimana termaktub dalam kita Shahih Muslim, mengatakan bahwa:
Artinya: “Nabi Muhammad saw. Beriktikaf di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Muslim)
Hukum Iktikaf
Hukum awal ibadah iktikaf ini adalah sunnah. Ibadah ini juga dapat dikerjakan kapan pun, tidak mesti di bulan Ramadan. Sunnah ibadah iktikaf adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan).
Iktikaf bisa berubah menjadi wajib hukumnya apabila seseorang melakukan nazar untuk beriktikaf. Namun,
iktikaf juga bisa menjadi terlarang apabila ibadah tersebut dapat menimbulkan fitnah.
Syarat dan Rukun Iktikaf
Ibadah iktikaf memiliki, setidaknya, tiga syarat. Pertama, seorang yang beriktikaf mesti beragama Islam. Kedua, orang tersebut mesti berakal sehat. Terakhir, bagi orang yang beriktikaf, ia mesti suci dari hadas besar.
Kemudian, sama seperti ibadah lainnya, iktikaf juga memiliki rukun ibadahnya sendiri. Setidaknya ada empat rukun iktikaf. Pertama, niat. Kedua, berdiam diri di masjid disertai dengan niat. Ketiga, masjid. Keempat, orang yang beriktikaf.
Niat menjadi salah satu hal yang penting dalam ibadah iktikaf ini. Niat akan membedakan orang yang beribadah iktikaf dengan orang yang hanya berdiam diri biasa tanpa beribadah kepada Allah swt.