Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dzikir Pendek Sehari-hari: Penghapus Dosa dan Penambah Pahala
Advertisement . Scroll to see content

Tata Cara Membayar Fidyah, Niat, Perhitungan, Hukum

Selasa, 08 Februari 2022 - 17:23:00 WIB
Tata Cara Membayar Fidyah, Niat, Perhitungan, Hukum
Tata cara membayar fidyah lengkap dengan bacaan niat dan hukumnya. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tata cara membayar fidyah penting diketahui Muslim yang membatalkan puasa baik sengaja maupun tidak karena uzur atau halangan syar'i. 

Mereka yang berhalangan puasa tersebut diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkan atau membayar fidyah. Cara membayar fidyah sudah disepakati para ulama.

Pengertian Fidyah

Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Luki Nugroho Lc dalam bukunya " Kupang Tuntas Fidyah" menjelaskan, fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. 

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. 

Secara istilah, Fidyah adalah sinonim dari al-Fida’ yang artinya suatu pengganti (tebusan) yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.

Istilah bayar-membayar atau mengeluarkan fidyah ini tidak hanya ada dan berlakau pada ritual ibadah puasa saja. Melainkan dalam ritual ibadah haji pun kita akan menemuui pembahasan-pembahasan terkait masalah fidyah atau denda.

Berikut tata cara membayar fidyah:

1. Membayar Fidyah dengan Beras 

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

2. Fidyah dengan Uang

Menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah (nominal) yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al Quran atau hadits, misalnya ditunaikan dalam bentuk uang. 

Konsep jenis makanan pokok yang dinominalkan versi Hanafiyyah terbatas pada jenis-jenis makanan yang tercantum secara eksplisit dalam hadits Nabi, yaitu kurma, al-burr (gandum)/tepungnya, anggur, dan al-sya’ir (jerawut). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut