Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Zakat Fitrah 2025 Per Orang? Amil Zakat Wajib Tahu Besarannya dari BAZNAS 
Advertisement . Scroll to see content

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah: Niat, Waktu, dan Besaran

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:38:00 WIB
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah: Niat, Waktu, dan Besaran
Tata cara membayar zakat fitrah (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Membayar zakat sesuai bentuk dan besaran yang ditetapkan syariat Islam

Zakat fitrah dibayar menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait, seperti kurma dan gandum. Namun karena mayoritas makanan pokok masyarakat Indonesia adalah beras, maka beras biasa digunakan untuk membayar zakat fitrah.

Sementara itu, takaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar satu sha’. Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait ukuran satu sha’ tersebut jika dikonversikan ke dalam kilogram.

Menurut Imam Abu Hanifah, satu sha’ adalah delapan rithl Irak, yang sama dengan 3,8 kilogram. Sedangkan Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak atau 2,2 kilogram. 

Dari perbedaan pendapat tersebut, para ulama di Indonesia banyak yang memilih untuk menunaikan zakat fitrah dalam ukuran 2,5 kilogram atau 3,0 kilogram. Selain mengikuti pendapat mayoritas para mujahid, ukuran tersebut juga menjadi sebuah kehati-hatian dalam menunaikan ibadah.

Niat

Niat merupakan salah satu rukun zakat fitrah.

Membayar zakat kepada orang yang berhak menerima

Terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni:

  1. Orang fakir
  2. Orang miskin
  3. Amil atau orang yang mengurus zakat fitrah
  4. Muallaf
  5. Budak
  6. Orang yang berhutang tidak untuk tujuan maksiat dan tidak sanggup membayarnya
  7. Fisabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
  8. Ibnu Sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan.

Bolehkah Membayar Zakat dengan Uang?

Melansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), mayoritas ulama mazhab, termasuk Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah tidak memperbolehkan pembayaran zakat dengan uang. Menurut mereka, zakat fitrah harus dikeluarkan menggunakan bahan makanan pokok suatu wilayah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut