Tata Cara Membayar Zakat Fitrah: Niat, Waktu, dan Besaran
Zakat fitrah dibayar menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait, seperti kurma dan gandum. Namun karena mayoritas makanan pokok masyarakat Indonesia adalah beras, maka beras biasa digunakan untuk membayar zakat fitrah.
Sementara itu, takaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar satu sha’. Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait ukuran satu sha’ tersebut jika dikonversikan ke dalam kilogram.
Menurut Imam Abu Hanifah, satu sha’ adalah delapan rithl Irak, yang sama dengan 3,8 kilogram. Sedangkan Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak atau 2,2 kilogram.
Dari perbedaan pendapat tersebut, para ulama di Indonesia banyak yang memilih untuk menunaikan zakat fitrah dalam ukuran 2,5 kilogram atau 3,0 kilogram. Selain mengikuti pendapat mayoritas para mujahid, ukuran tersebut juga menjadi sebuah kehati-hatian dalam menunaikan ibadah.
Niat merupakan salah satu rukun zakat fitrah.
Terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni:
Melansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), mayoritas ulama mazhab, termasuk Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah tidak memperbolehkan pembayaran zakat dengan uang. Menurut mereka, zakat fitrah harus dikeluarkan menggunakan bahan makanan pokok suatu wilayah.