Tata Cara Tayamum Bagi Orang Sakit dan Niat
Hal-hal yang Membolehkan Tayammum
Dikutip dari rumah fiqih, ada 6 hal yang membolehkan seseorang melakukan tayamum di antaranya:
1. Tidak Adanya Air
Dalam kondisi tidak ada air untuk berwudhu atau mandi, seseorang bisa melakukan tayammum dengan tanah.
2. Karena Sakit
Kondisi yang lainnya yang membolehkan seseorang bertayammum sebagai penggati wudhu` adalah bila seseorang terkena penyakit yang membuatnya tidak boleh terkena air.
3. Karena Suhu yang Sangat Dingin
Dalam kondisi yang teramat dingin dan menusuk tulang, maka menyentuh air untuk berwudhu adalah sebuah siksaan tersendiri. Bahkan bisa menimbulkan madharat yang tidak kecil. Maka bila seseorang tidak mampu untuk memanaskan air menjadi hangat walaupun dengan mengeluarkan uang, dia dibolehkan untuk bertayamum.
4. Karena Tidak Terjangkau
Kondisi ini sebenarnya bukan tidak ada air. Air ada tapi tidak bisa dijangkau. Meskipun ada air, namun bila untuk mendapatkannya ada resiko lain yang menghalangi, maka itupun termasuk yang membolehkan tayammum.