Tata Cara Ziarah Wali, Muslim Wajib Tahu Hukum dan Adabnya!
JAKARTA, iNews.id - Tata cara ziarah wali menjadi penting bagi seorang muslim. Pasalnya, anjuran berziarah ke pemakaman merupakan bentuk pengingat kematian.
Ziarah wali adalah salah satu aktivitas ibadah yang dilakukan oleh umat Islam untuk mengunjungi makam para wali Allah. Wali Allah adalah orang-orang pilihan Allah SWT, yang memiliki karamah dan keistimewaan dalam menyebarkan agama Islam.
Beberapa contoh wali Allah yang terkenal adalah Wali Songo, yaitu sembilan orang wali yang berjasa dalam mengislamkan tanah Jawa. Ziarah wali memiliki banyak hikmah dan manfaat, di antaranya adalah mendapatkan pahala dari Allah SWT, melembutkan hati, meningkatkan semangat beribadah, mengambil pelajaran dari kisah para wali, dan mengingatkan akan kehidupan akhirat.
Namun, ziarah wali juga harus dilakukan dengan tata cara yang benar, sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, agar tidak menimbulkan kesyirikan atau kesalahpahaman.
Ziarah kubur merupakan tindakan yang diwajibkan oleh syariat. Dari Buraidah Ibnul Hushaib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyatakan bersabda,
كنت نهيتكم عن زيارة القبور، فزوروها
“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah” [HR. Muslim no. 977. Lihat Bahjatun Nazhirin (1/583)]
Berikut ini adalah tata cara ziarah wali yang dapat dijadikan pedoman:
Sebelum berangkat ziarah, luruskan niat Anda bahwa Anda hanya bermaksud untuk mendapatkan ridha dari Allah SWT, bukan untuk meminta sesuatu kepada penghuni kubur atau menganggap mereka sebagai perantara. Niatkan juga untuk mendoakan para wali dan mengambil faedah dari kisah mereka.
Sebaiknya berwudhu terlebih dahulu sebelum memasuki area pemakaman, agar doa yang dipanjatkan lebih mudah dikabulkan oleh Allah SWT. Wudhu juga merupakan syarat untuk shalat, yang bisa dilakukan sebagai tanda penghormatan kepada Allah SWT dan penghuni kubur.
Ketika sampai di makam wali yang ingin diziarahi, berikan salam kepada penghuni kubur.
Dalam ziarah wali, ada beberapa hal yang harus dihindari, karena bertentangan dengan syariat Islam, seperti meminta sesuatu kepada penghuni kubur, menganggap mereka sebagai perantara atau penyembuh, menyembelih hewan kurban di makam, menempelkan benda-benda di makam, atau melakukan tindakan-tindakan yang berbau syirik dan bid’ah.
Hal-hal tersebut tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an dan Sunnah, bahkan bisa mengurangi pahala atau menimbulkan dosa. Oleh karena itu, hendaklah kita menjaga kesucian akidah kita dan menghormati para wali dengan cara yang benar.
Dalam Islam, terdapat adab saat kita berziarah kubur. Hal ini berlaku secara umum. Baik itu ke makam wali, atau orang biasa. Berikut ini adalah adab ziarah kubur:
Adab pertama ziarah kubur adalah selalu mengingat tujuan utamanya, yakni untuk mengambil pelajaran dan merenung tentang kematian.
Imam Ash Shan’ani rahimahullah berkata : “Semua hadits di atas menunjukkan akan disyari’atkannya ziarah kubur dan menjelaskan hikmah dari ziarah kubur, yakni untuk mengambil pelajaran seperti di dalam hadits Ibnu Mas’ud (yang artinya) : “Karena di dalam ziarah terdapat pelajaran dan peringatan terhadap akhirat dan membuat zuhud terhadap dunia”. Jika tujuan ini tidak tercapai, maka ziarah tersebut bukanlah ziarah yang diinginkan secara syari’at” [Lihat Subulus Salaam (1/502), Maktabah Syamilah]
Berdasarkan hadits Nabi, dilarang melakukan perjalanan jauh kecuali ke tiga masjid utama: Masjidil Haram, Masjid Rasul, dan Masjidil Aqsha.
Berikut ini bunyi sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى
“Janganlah melakukan perjalanan jauh (dalam rangka ibadah, ed) kecuali ke tiga masjid : Masjidil Haram, Masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha” [Muttafaqun ‘alaihi dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]
Saat memasuki kompleks pekuburan, disarankan mengucapkan salam keselamatan kepada penghuni kuburan, kaum mu’minin, dan muslimin.
“Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan mereka (para shahabat) jika mereka keluar menuju pekuburan agar mengucapkan :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
“Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian” [HR. Muslim no. 974]
Dari shahabat Basyir bin Khashashiyah radhiyallahu ‘anhu : “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berjalan, tiba-tiba beliau melihat seseorang sedang berjalan diantara kuburan dengan memakai sandal. Lalu Rasulullah bersabda,
يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ» فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا
“Wahai pemakai sandal, celakalah engkau! Lepaskan sandalmu!” Lalu orang tersebut melihat (orang yang meneriakinya). Tatkala ia mengenali (kalau orang itu adalah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepas kedua sandalnya dan melemparnya” [HR. Abu Dawud (2/72), An Nasa’I (1/288), Ibnu Majah (1/474), Ahmad (5/83), dan selainnya]
Rasulullah menyatakan bahwa duduk di atas kubur lebih buruk daripada duduk di atas bara api yang membakar pakaian dan menembus kulit.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
“Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur” [HR. Muslim (3/620]
Mendoakan mayit yang muslim diperbolehkan, sebagaimana diajarkan dalam hadits. Namun, jika mayit adalah kafir, tidak boleh mendo'akannya.
Saat mendoakan mayit, boleh mengangkat tangan, tetapi tidak boleh menghadap langsung kubur, melainkan menghadap kiblat.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau mengutus Barirah untuk membuntuti Nabi yang pergi ke Baqi’ Al Gharqad. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti di dekat Baqi’, lalu mengangkat tangan beliau untuk mendokan mereka. Dan ketika berdoa, hendaknya tidak menghadap kubur karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan. Sedangkan doa adalah intisari sholat.
Dilarang mengucapkan al hujr, seperti berdo'a kepada mayit atau meminta sesuatu kepada Allah dengan perantara mayit.
dari Imam An Nawawi rahimahullah bahwa al hujr adalah ucapan yang bathil. Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan : “Tidaklah samar lagi bahwa apa yang orang-orang awam lakukan ketika berziarah semisal berdo’a pada mayit, beristighotsah kepadanya, dan meminta sesuatu kepada Allah dengan perantaranya, adalah termasuk al hujr yang paling berat dan ucapan bathil yang paling besar. Maka wajib bagi para ulama untuk menjelaskan kepada mereka tentang hukum Allah dalam hal itu. Dan memahamkan mereka tentang ziarah yang disyari’atkan dan tujuan syar’i dari ziarah tersebut” [Lihat Ahkaamul Janaa-iz hal.227, Maktabah Al Ma’arif]
Menangis secara wajar diperbolehkan, sebagaimana Nabi menangis saat menziarahi kubur ibunya. Namun, meratapi mayit dengan cara berlebihan diharamkan
Demikianlah tata cara ziarah wali yang dapat Anda lakukan. Semoga bermanfaat dan semoga Allah SWT memberkahi kita semua. Wallahu a'lam.
Editor: Komaruddin Bagja