Hukum Ziarah Kubur Jelang Lebaran yang Perlu Dipahami Umat Muslim
JAKARTA, iNews.id - Hukum ziarah kubur jelang lebaran jadi informasi yang paling dicari. Lebaran adalah momen yang paling dinantikan oleh umat Muslim setelah menjalani ibadah puasa sebulan penuh.
Salah satu tradisi yang kerap dilakukan umat Muslim menjelang lebaran adalah ziarah kubur. Itu merupakan amalan yang disunnahkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim,
"Sesungguhnya aku dulu telah melarang kalian berziarah kubur. Maka (sekarang) ziarahlah karena akan bisa mengingatkan kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian dengan menziarahinya. Barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan 'hujran' (ucapan-ucapan batil)," (HR Muslim)
Menurut Misno (2021), dalam bukunya yang berjudul Mari Ziarah Kubur Kamis (4/4/2024), ziarah kubur dapat dilaksanakan kapan saja tanpa ada waktu khusus.
Pada mulanya, ziarah kubur merupakan suatu hal yang dilarang atau diharamkan. Sebab, di masa Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam kegiatan itu dilakukan dengan hal-hal bertentangan dengan ajaran Islam.