Tawasul, Arti, Jenis-Jenis Tawasul dan Keutamaannya
5. Tawasul dengan Orang yang Masih Hidup
Para ulama sepakat bahwa dibolehkan dalam melakukan permohonan kepada Allah dengan meminta orang lain yang masih hidup untuk berdoa baginya kepada Allah SWT. Hal ini didasarkan kepada dalil-dalil berikut:
Tawasul saudara-saudara Nabi Yusuf as kepada ayahanda mereka, Nabi Ya’qub as, untuk memohon ampunan kepada Allah swt atas kesalahan mereka.
Begitu pula tawassul yang dilakukan para shahabat kepada Rasulullah saw, setiap kali mereka melakukan kesalahan seperti yang termaktub dalam Surat Yusuf ayat 97-98. Allah SWT berfirman:
قَالُوْا يٰٓاَبَانَا اسْتَغْفِرْ لَنَا ذُنُوْبَنَآ اِنَّا كُنَّا خٰطِـِٕيْنَ - ٩٧
Mereka berkata, “Wahai ayah kami! Mohonkanlah ampunan untuk kami atas dosa-dosa kami, sesungguhnya kami adalah orang yang bersalah (berdosa).”
قَالَ سَوْفَ اَسْتَغْفِرُ لَكُمْ رَبِّيْ ۗاِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ - ٩٨
Dia (Yakub) berkata, “Aku akan memohonkan ampunan bagimu kepada Tuhanku. Sungguh, Dia Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Dari Umar bin Khattab ra, bahwa ia meminta izin kepada Nabi saw untuk melakukan ibadah umrah. Kemudian Nabi saw mengizinkan seraya bersabda: Wahai saudaraku! Jangan kau lupakan kami dalam do’amu. (HR. Abu Dawud dan Tirmizi. Imam Tirmizi berkara: hadits ii hasan shahih).
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki