Lanjutan Khutbah I
Sidang Jum’ah rahimakumullah,
Jika Islam memberikan perhatian yang cukup besar terhadap hak-hak buruh, itu bisa dimengerti karena sejarah Nabi Muhammad SAW tidak bisa dilepaskan dari perburuhan.
Nabi Muhammad SAW lahir dalam suasana sosial politik yang dzalim. Keadaan keluarga juga sulit karena ayah beliau meninggal ketika beliau masih dalam kandungan. Kemudian ibunya meninggal tatkala usia beliau baru 6 tahun. Keadaan ini memaksa beliau terlibat dalam kehidupan sosial ekonomi yang keras karena harus bekerja sebagai buruh gembala kambing dalam usianya yang masih anak-anak.
Dari pengalaman seperti itulah, maka bisa dimengerti mengapa Nabi Muhammad SAW memerintahkan kepada para majikan untuk segera memberikan kepada para buruh hak-hak mereka ketika kewajiban telah mereka laksanakan sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dari Ibnu Umar RA:
أعطُوا الأجِير أجْرَه قبل أن يَجفَّ عِرْقُه
Artinya:“Berikanlah upah kepada buruh sebelum keringatnya kering”.
Hadits tersebut secara jelas melarang para majikan, termasuk disini adalah para majikan pekerjaan rumah tangga (PRT/ART), menunda-nunda dalam memberikan upah atau gaji yang telah disepakati.
Penundaan dalam memberikan gaji bisa menyulitkan para buruh dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan mereka. Tentu saja yang dimaksud dengan buruh dalam konteks ini sangat luas dan mencakup semua orang yang bekerja sebagai karyawan, baik itu di rumah-rumah pribadi, perusahaan-perusahaan, maupun di lembaga-lembaga atau kantor-kantor lain seperti lembaga pendidikan, tempat-tempat ibadah, dan sebagainya.
Sidang Jum’ah rahimakumullah,
Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW bersabda:
ثلاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ".
Artinya: “Ada tiga golongan orang yang kelak pada hari kiamat akan menjadi musuh-Ku. Barangsiapa menjadi musuhKu maka Aku memusuhinya. Pertama, seorang yang berjanji dengan menyebut nama-Ku, lalu dia ingkar (berkhianat). Kedua, seorang yang menjual orang merdeka (bukan budak) lalu memakan uang hasil penjualannya. Ketiga, seorang yang mempekerjakan seorang buruh tapi setelah menyelesaikan pekerjaannya orang tersebut tidak memberinya upah.” (HR. Ibnu Majah)
Hadits di atas secara jelas mengecam keras praktik-praktik perbudakan atau semacamnya di mana seseorang dipekerjakan tanpa mendapat bayaran. Dengan kata lain, pembayaran atau upah yang terlalu rendah memiliki kedekatan dengan perbudakan tersebut.
Demikian khutbah ini disampaikan. Semoga ada manfaatnya, mudah-mudahan kita dapat mengambil pelajaran dari ajaran Islam tentang bekerja dan mencari nafkah untuk kepentingan kita mencukupi kehidupan di dunia ini menuju akhirat yang kekal abadi. Amin ya rabbal alamin.
جَعَلَنا اللهُ وَإيَّاكم مِنَ الفَائِزِين الآمِنِين، وَأدْخَلَنَا وإِيَّاكم فِي زُمْرَةِ عِبَادِهِ المُؤْمِنِيْنَ : أعوذ بالله من الشيطان الرجيم، بسم الله الرحمن الرحيم: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا باَرَكَ اللهُ لِيْ وَلكمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيّاكُمْ بِالآياتِ وذِكْرِ الحَكِيْمِ. إنّهُ تَعاَلَى جَوّادٌ كَرِيْمٌ مَلِكٌ بَرٌّ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ