Waktu Singkat Terkabulnya Doa di Hari Jum'at Beserta Amalan-Amalannya
JAKARTA, iNews.id - Hari Jum'at merupakan waktu terbaik untuk memanjatkan doa. Ada beberapa waktu singkat terkabulnya doa di Hari Jum'at.
Di dalam hari Jumat terdapat suatu saat yang tiada seorang hamba pun yang beriman dapat menjumpainya, sedangkan ia dalam keadaan memohon kebaikan kepada Allah di dalamnya, melainkan Allah akan mengabulkan apa yang dimintanya. Hal ini telah dibuktikan oleh banyak hadis sahih yang menceritakannya.
Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu mustajab tersebut. Ada yang berpendapat bahwa waktu terkabulnya doa di Hari Jum'at adalah setelah ashar sampai magrib. Sebagian lagi berpendapat mulai dari keluarnya imam sampai selesainya shalat Jumat.
Sebagian ulama lainnya berpendapat mulai dari salat ditegakkan sampai selesai. Ada juga yang berpendapat mulai dari imam duduk di mimbar hingga selesai shalat.
Mengenai waktu terkabulnya doa di Hari Jumat, Rasulullah SAW telah bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ وَقَالَ بِيَدِهِ قُلْنَا يُقَلِّلُهَا يُزَهِّدُهَا
Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dia berkata; Abu Qasim shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Pada hari Jumat terdapat waktu, yang tidaklah seorang hamba muslim shalat dan meminta kebaikan kepada Allah, kecuali Allah akan mengabulkannya." Beliau memberi isyarat dengan tangannya. Kami berkata; 'Yaitu beliau menyempitkannya.'' ( HR Bukhori dan Muslim)
1. Waktu Terkabulnya Doa di Hari Jumat di Antara 2 Khutbah
Waktu singkat terkabulnya doa di Hari Jumat pertama yakni di antara dua khutbah. Maksudnya, ketika khatib duduk sebentar sebelum melaksanakan khutbah kedua.
“عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أنَّ عَبْدَ اللهِ بْنُ عُمَرَ قَالَ لَهُ: أَسَمِعْتَ أَبَاكَ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَأْنِ سَاعَةِ الْجُمُعَةِ ؟ قَالَ : قُلْتُ نَعَمْ. سَمِعْتُهُ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ.”
Dari Abu Burdah bin Abi Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata padanya, “Apakah engkau telah mendengar ayahmu meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehubungan dengan waktu ijaabah pada hari Jum’at?”Lalu Abu Burdah mengatakan, ‘Aku menjawab, ‘Ya, aku mendengar ayahku mengatakan bahwa, ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Yaitu waktu antara duduknya imam sampai shalat dilaksanakan.’”(HR Muslim).