Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah Menurut Ulama, Simak Penjelasannya
Imam an-Nawawi (w. 676 H) menyebutkan bahwa kata (فطرة (itu merujuk kepada suatu benda yang dikeluarkan, Benda yang dikeluarkan (untuk zakat fithri) itu disebut fithrah -dengan kasrah fa'nya- kata itu adalah bentuk serapan, bukan asli arab atau bukan diarabkan. Kata itu adalah istilah dari pada ahli fiqih, seolah zakat itu berasal dari fitrah yang bermakna asal penciptaan manusia, atau zakat asal penciptaan manusia.
Fungsi zakat adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia selama bulan Ramadhan. Maka tak salah juga jika zakat fithri itu disebut sebagai pensuci orang yang berpuasa.
Selain untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa waktu yang tepat membayarkan zakat fitrah yakni sejak terbenamnya matahari terakhir bulan Ramadhanhingga terbitnya fajar bulan Syawal atau sebelum pelaksanaan shalat Id.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki