Waktu yang Utama untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah
JAKARTA, iNews.id - Waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah berikut patut diketahui oleh umat Islam. Selain itu, terdapat pula waktu yang diharamkan melakukan zakat fitrah, sehingga harus dihindari.
Perihal kewajiban membayar zakat bagi setiap muslim, Ibnu Abbas ra pernah menyampaikan:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Artinya: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Lantas, kapan waktu yang dianjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah? Simak ulasannya berikut ini.
Rasulullah SAW bersabda:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya : Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri. (HR Bukhari dan Muslim).
Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah pada pagi hari tanggal 1 Syawal sebelum berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat id.
Apabila dikategorikan, terdapat lima waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah tergantung pada hukumnya. Adapun kelima waktu tersebut adalah sebagai berikut.
Hukum membayar zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan adalah mubah atau diperbolehkan. Namun perlu diketahui bahwa pembayaran zakat tidak boleh dilakukan jika belum memasuki bulan suci Ramadan.
Sebagaimana yang telah dijelaskan, waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah pagi hari sebelum berangkat untuk menunaikan salat id di tanggal 1 Syawal atau saat Idul Fitri.
Pada akhir bulan Ramadan sampai masuk tanggal 1 Syawal, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Namun jika seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal, orang tersebut tidak terkena kewajiban zakat karena tidak menemukan bagian dari bulan Syawal.
Sementara itu, bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam satu Syawal juga tidak dikenai kewajiban membayar zakat fitrah karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan.
Hukum membayar zakat fitrah setelah salat id sampai terbenamnya matahari di tanggal 1 Syawal adalah makruh atau sebaiknya tidak dilakukan.