Pengertian dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Profesi
Senin, 25 Januari 2021 - 19:59:00 WIB
Waktu pengeluarannya:
Jika dia yakin bahwa nisab hartanya tidak akan berkurang bila menunggu haul, maka dia dapat mengakumulasikan seluruh pendapatannya selama satu tahun.
Perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah penghasilan selama satu tahun adalah sebesar Rp. 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000.00
Zakatnya adalah sebesar 2.5% x Rp 60.000.000 = Rp 1.500.000.00. (Terbilang: satu juta lima ratus ribu rupiah).
Akan tetapi jika dia khawatir nisab hartanya akan berkurang kalau harus menunggu satu tahun, maka dia boleh membayarkan zakatnya setiap kali dia menerima gaji. Zakatnya = 2.5% X Rp 5.000.000 = Rp 125.000.00. (Terbilang: Seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Editor: Kastolani Marzuki